Liputan6.com, Jakarta Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengaku telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka dugaan makar Sri Bintang Pamungkas, yang dilayangkan tim penasihat hukumnya.
Namun, Polda Metro rupanya tak dapat mengabulkan permohonan itu. "Kita belum bisa memenuhi permintaan daripada tim kuasa hukum (Sri Bintang)," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/12/2016).
Penolakan bukan tanpa alasan. Menurut Iriawan, sikap Sri Bintang berbeda dengan tersangka lain saat ditangkap dan diperiksa oleh penyidik Polri. Sri Bintang dianggap tak kooperatif dan menyulitkan proses penyidikan.
Advertisement
"Alasannya tidak kooperatif. Waktu penangkapan juga kan beda dengan yang lain, ada sedikit perlawanan," tutur dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, hingga saat ini, hanya Sri Bintang yang tetap enggan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus yang menjeratnya. Namun, polisi tak mempermasalahkan itu.
"Enggak masalah, nanti kita buatkan berita acara penolakan penandangtanganan BAP," ucap Argo.
Sri Bintang Pamungkas saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. Dia sebelumnya dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat bersama 7 tersangka makar lainnya. Belakangan 7 orang tersebut diperbolehkan pulang. Sementara Sri Bintang dipindahkan ke Polda Metro bersama dua tersangka pelanggaran UU ITE.