Liputan6.com, Jakarta - Kapolri mempertimbangkan untuk memindahkan lokasi sidang kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, ke tempat yang lebih aman dan jauh dari pusat ekonomi. Kepolisian juga melihat ada indikasi aksi lanjutan selama proses persidangan berlangsung.
"Yang kita bicarakan tempatnya dulu di mana, sementara ini kan tempatnya di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, tetapi kita berpikir ada tempat yang lebih mudah untuk kita amankan supaya jauh dari sentra-sentra ekonomi," kata Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.Â
Baca Juga
Sementara itu, seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (6/12/2016), usai rapat kerja dengan Komisi III DPR Jaksa Agung HM Prasetyo membenarkan telah mengganti Jaksa Irene, salah satu dari 13 jaksa yang menangani kasus Ahok. Pergantian ini karena adanya permintaan dari masyarakat.
Advertisement
"Irene itu saya dengar dia itu jaksa di Kejari Jakarta Utara, gelar perkara Basuki Tjahaja Purnama kan diserahkan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, apa salahnya apa dosanya? Tapi baiklah untuk merespon dan menghindari praduga yang tidak-tidak, saya perintahkan untuk diganti," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo.
Ahok disangka melanggar Pasal 156 dan 156 a KUHP tentang pernyataan di muka umum yang mengandung kebencian yang menyinggung suatu golongan atau agama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.