Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman, sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut baru diumumkan secara resmi oleh KPK sore tadi.
"KPK menetapkan TFR (Taufiqurrahaman), Bupati Nganjuk sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Dia menjelaskan, KPK menjerat politikus PDIP itu dalam dua kasus. Yakni dugaan korupsi terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Kabupaten Nganjuk dan penerimaan gratifikasi atau hadiah.
Advertisement
Oleh KPK, Taufiqurrahman dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Untuk kasus dugaan korupsi proyek di Kabupaten Nganjuk, Taufiqurrahman diduga secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja dan turut serta dalam pemborongan, pengadaan dan penyewaan terkait lima proyek yang dikerjakan Pemkab Nganjuk sepanjang 2009.
"Jadi ada lima proyek. Terkait lima proyek tersebut, detailnya, bagaimana modusnya, bagaimana peran serta TFR dalam kasus ini, nanti akan kita update berikutnya," ujar Febri.
Adapun kelima proyek itu, yakni pembangunan jembatan Kedung Ingas, rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, rehabilitasi saluran pembuangan Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkrek ke Mblora.
Lalu untuk dugaan gratifikasi, selaku Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman diduga telah menerima hadiah selama menjabat dua periode, yakni 2008-2013 dan 2013-2018. Akan tetapi, Febri belum mau membeberkan rincian dan detil kasus dugaan gratifikasi tersebut.
"Ada sejumlah penerimaan, yang pasti penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatannya sebagai Bupati Nganjuk," ujar Febri.
Sementara itu, terkait kasus ini tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sudah dilakukan sejak Senin 5 Desember kemarin. Di antaranya rumah pribadi Taufiqurrahman, rumah dinas Bupati Nganjuk, dan Kantor Pemkab Nganjuk.
Lalu untuk hari ini, penyidik KPK menggeledah Kantor Bina Marga, Kantor Cipta Karya dan Kantor Pengairan. Dari penggeledahan selama dua hari itu, penyidik menyita uang, kendaraan, dan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus ini.
"Untuk (penggeledahan) hari Senin itu ada dokumen dan barang elektronik yang disita. Kemudian ada uang dan kendaraan. Tapi kami akan update lagi selanjutnya lebih rinci," kata Febri.