Sukses

Panglima TNI: Undang-Undang di Indonesia Jadi 'Surga' Teroris

Menurut dia, aturan tersebut masih belum kuat dalam hal penegakan hukum aksi terorisme.

Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengibaratkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme bagai 'surga' untuk teroris.

"Kita di Indonesia undang-undangnya masih 'surga' bagi terorisme," kata Gatot di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa 6 Desember 2016.

Menurut dia, aturan tersebut masih belum kuat dalam hal penegakan hukum aksi terorisme.

"Karena pidana terorisme-nya berbuat dulu baru dilakukan penyidikan. Orang lakukan latihan teroris, tidak bisa diapa-apakan," ucap Gatot.

Dia mengatakan, terorisme seperti ISIS sudah dipastikan latar belakang pembentukannya bukanlah pembelaan terhadap agama, tetapi pencarian sumber daya alam dan lainnya.

Ia mencontohkan, negara-negara yang menjadi basis perekrutannya adalah negara-negara Timur Tengah yang kaya akan sumber minyak.

"ISIS itu dipastikan berlatar belakang energi, hanya direkrutnya dari orang-orang yang pernah merasa terhina dengan agamanya, pernah frustasi. Tapi belakangnya persoalan energi," ucap Gatot.

Itu artinya bukanlah untuk agama yang menjadi sasaran terorisme, tetapi negara yang kaya akan sumber daya alam. Maka, untuk mencegah itu menular ke Indonesia, UU tindak pidana terorisme menjadi UU kejahatan terhadap negara karena yang terancam adalah negara.

"Dipastikan konflik yang tadinya di Arab Spring berlatar belakang energi, berubah jadi equator. Yang dicari energi pangan, air, ekonomi, adanya di Equator. Di Indonesia juga yang paling kaya. Jadi UU harus dibuat kejahatan terhadap negara," terang Gatot.

"Kalau (revisi) UU nanti tetap tindak pidana teroris, maka bersiap-siaplah kita seperti Syiria, Irak, Lybia karena perebutan energi Itu," kata Gatot.