Liputan6.com, Kuala Lumpur - Antrean haji tidak hanya menjadi persoalan Indonesia. Sejumlah negara lain di Asia Tenggara seperti Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam juga mengalami hal serupa.
Masalah antrean haji ini menjadi salah satu tema yang dibahas pada forum Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).
Baca Juga
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, antrean haji di Indonesia paling lama 42 tahun, yaitu pada salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan. Sementara antrean paling pendek di Indonesi adalah 9 tahun.
Advertisement
Di Malaysia, antrean bahkan lebih panjang lagi. Menurut Menteri di Jabatan Perdana Menteri Malaysia Mejar Jeneral Dato Seri Jamil Khir bin Haji Baharom, antrean haji di Malaysia mencapai 93 tahun. Sementara di Singapura adalah 35 tahun, sedang di Brunei Darussalam hanya 3-4 tahun.
Antrean semakin panjang seiring dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi untuk memotong kuota haji negara pengirim jemaah sebesar 20%. Kuota normal Indonesia adalah 211 ribu, terkurangi 42.200 dalam setiap tahunnya sejak 2013.
Sementara Malaysia dalam empat tahun terakhir kuotanya berkisar 22 ribu, Singapura 680, sedang Brunei sekitar 300 an.
Lukman menyatakan, pada forum MABIMS pihaknya mengusulkan agar masing-masing anggota berkirim surat ke Arab Saudi guna meminta agar kuota haji tahun depan kembali normal, tidak dipotong 20%.
"Indonesia sudah bersurat. Jika lainnya bersurat, akan semakin baik," kata Lukman pada sidang MABIMS ke-17 tahun 2016 di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa 12 Desember.
Selain kuota, Lukman juga mengusulkan agar MABIMS memohon kepada Saudi untuk tidak memberlakukan visa berbayar bagi jemaah umrah.
"Kami sudah memohon kepada Saudi, khusus untuk umrah agar dikecualikan. Apakah ini juga bisa diusulkan bersama?" ujar Lukman dikutip dari situs resmi Kementrian Agama, kemenag.go.id.
Usulan Lukman disambut baik anggota MABIMS. Rumusan tentang ini bahkan dituangkan sebagai hasil MABIMS ke-17. Rumusan itu menyebutkan, MABIMS sepakat mengenai penanganan masalah umrah dan itu membutuhkan penelitian lebih lanjut dengan melibatkan negara-negara anggota.
Terkait kuota, dalam rumusan hasil disebutkan bahwa Malaysia dan Indonesia dapat mengusulkan kepada Pemerintah Arab Saudi agar kuota haji dikembalikan kepada kuota asal.
Selain itu, kedua negara ini juga bisa mengajukan permohonan agar tambahan biaya umrah dikecualikan dari kebijakan visa berbayar untuk jemaah yang akan menunaikan ibadah umrah kali kedua dan seterusnya.