Liputan6.com, Jakarta - Pasca-penangkapan musikus Ahmad Dhani oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan makar pada Jumat, 2 Desember 2016, tim Projo menyatakan menunggu iktikad baik dari pentolan Dewa 19 itu untuk meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo dan seluruh rakyat Indonesia.
"Kita tetap menunggu proses dari penyidik. Kita amati mungkin ada pertimbangan sendiri dari penyidik untuk tidak mengategorikan apa yang dilakukan Ahmad Dhani sebagai bentuk makar," ujar Sekretaris Jenderal Ormas Projo, Guntur Siregar, saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa 6 Desember 2016.
Guntur menjelasakan, sebelumnya memang pihaknya mendapat kabar Ahmad Dhani akan meminta maaf kepada pihaknya. Namun pemilik rumah produksi Republik Cinta itu tak kunjung datang.
Advertisement
"Kita lihat kemarin dari tim Dhani bilang Dhani akan datang sendiri ke tim Projo dan akan meminta maaf. Tetapi kita lihat sendiri kan, Dhani sudah keburu ditangkap. Kita juga tidak bisa berbuat apa-apa. Yang pasti kita lihat omongan Dhani dan timnya, selama ini memang tidak bisa dipercaya," ujar Guntur.
Pengacara Ahmad Dhani, Ramdan Alamsyah sebelumnya bertemu dengan dua pimpinan organisasi relawan Jokowi, Projo dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ). Pertemuan itu membahas kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi, yang dilaporkan dua kelompok relawan itu pada Jumat 1 Desember 2016.
Ramdan mengatakan dalam pertemuan tersebut, Projo dan LRJ sepakat untuk berdamai dan menghentikan proses hukum terhadap Dhani. Pertemuan yang digelar di Markas Projo, Jalan Pancoran Timur Raya, Jakarta Selatan itu, dua organisasi pendukung Jokowi itu sepakat tidak memperpanjang perkara tersebut.
Sementara, Sekjen Projo Guntur Siregar membantah ada kesepakatan damai antara pihak Ahmad Dhani dengan pihaknya. Menurut dia, pertemuan baru sebatas penjajakan mengenai kasus hukum yang masih diproses kepolisian.
"Ini pengacaranya yang terlalu menggebu-gebu. Pengacaranya atas meminta maaf aja, bukan damai. Jadi ini baru penjajakan, belum final," kata Guntur.
Guntur mengatakan, Ahmad Dhani tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Dia hanya diwakilkan Ramdan Alamsyah sebagai pengacaranya.