Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Ganjar akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 untuk tersangka Sugiharto.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (7/12/2016).
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap‎ anggota DPR Markus Nari dan mantan Ketua Komisi II DPR ‎Chairuman Harahap, serta seorang PNS Kementerian Dalam Negeri, Junaidi. Ketiganya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.
Advertisement
Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazarudin beberapa kali membeberkan terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012. Termasuk, menyebut sejumlah nama pejabat yang diduga terlibat dan menerima aliran dana dari korupsi proyek e-KTP.
Di antara nama-nama tersebut yakni eks Mendagri Gamawan Fauzi dan mantan Ketua DPR yang kini menjabat Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Kemudian, Gubernur Jawa Tengah yang dulu duduk di Komisi II DPR Ganjar Pranowo.
Namun, baik Gamawan, Novanto, maupun Ganjar sudah membantah tudingan Nazarudin. Ketiganya meminta Nazarudin membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
KPK sendiri telah mendalami kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 ini, pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Baik Irman maupun Sugiharto, dalam sengkarut proyek senilai Rp 5,9 triliun itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan, sehingga merugikan keuangan negara sampai Rp 2,3 triliun.