Sukses

KPK Periksa Ketua PAN Kebumen Terkait Suap Ijon Proyek

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kebumen, Edi Riyanto.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama Barli Halim dalam agenda pemeriksaan terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemerintah Kabupaten Kebumen. Barli saat ini menjabat sebagai Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kebumen.

Barli yang diperiksa sebagai saksi akan dikorek keterangannya untuk dua tersangka sekaligus. Yakni Direktur Utama (Dirut) PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (PT OSMA), Hartoyo dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Kebumen, Sigit Widodo.

"Yang bersangkutan diperiksa jadi saksi untuk tersangka HTY dan SGW," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (7/12/2016).

Bersamaan dengan Barli, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kebumen, Edi Riyanto. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Hartoyo dan Sigit.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen yang didanai dari APBD Perubahan 2016.

Ketiganya, yakni Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudhy Tri Hartanto, Sigit Widodo PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemkab Kebumen, dan Direktur Utama PT OSMA Group Hartoyo.

Yudhy dan Sigit diduga menerima suap Rp 70 juta dari Hartoyo sebagai ijon dari proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Yudhy dan Sigit selaku penerima suap oleh KPK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Hartoyo sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor.