Sukses

Pengacara Jessica Serahkan Memori Banding, Sebut Ada Bukti Baru

Jessica Wongso divonis hukuman 20 tahun penjara atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso resmi menyerahkan memori banding mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketua tim penasihat hukum Otto Hasibuan yang langsung menyerahkan banding kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Dari pantauan di lapangan, dia menyerahkan memori banding tersebut ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia didampingi pengacara Jessica lainnya.

"Hari ini kami akan masukkan memori banding. Dalam memori banding ini yang kami bawa, saya sampaikan fakta bahwa di dalam berkas perkara yang kami temukan itu ada barang bukti yang sama sekali tidak pernah ada di persidangan," ucap Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2016).

Menurut dia, dalam berkas perkara pihak Jessica mencantumkan barang bukti flash disk 64 GB yang tidak disampaikan dalam persidangan Jessica Wongso.

"Barang buktinya berupa 64 GB flash disk. Padahal di dalam perkara, kita selama ini tidak ada flash disk. Makanya kita selama ini enggak tahu apa yang sebenarnya, darimana barang bukti ini dapat muncul, kenapa barang bukti yang tak pernah ada dalam perkara kita kenapa bisa muncul sekarang. Padahal barang bukti yang ada dulu hanya 32 GB yang diungkap di persidangan," tegas Otto.

Usai menerima memori banding, lanjut dia, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menyerahkan ke Pengadilan Tinggi. "Habis daftar ini, mereka (PN Jakpus), menyerahkan ke Jaksa untuk buat kontra memori, setelah itu dikirim ke PN Tinggi," pungkas Otto.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Jessica diyakini sengaja membunuh temannya itu secara terencana menggunakan racun sianida.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rochmad mengaku tak mempermasalahkan langkah hukum yang diambil Jessica dan tim pengacaranya. Pengajuan banding terhadap putusan hakim merupakan hal yang wajar.

"Kami sikapi sebagai suatu hal yang biasa karena bagi terdakwa dan pengacara yang tidak puas dengan putusan itu, maka ruang untuk menguji di Pengadilan Tinggi," kata Noor Rochmad di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2016.

Â