Liputan6.com, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengkategorikan gempa Aceh 6,5 Skala Richter sebagai musibah yang masuk dalam tanggap darurat. Namun, pemerintah setempat belum menetapkan status tersebut.
"Kondisinya ini tanggap darurat. Daerah yang memutuskan. BNPB dalam hal ini mendampingi. Meski belum atau sudah ditetapkan (statusnya), dalam situasi ini pasti tanggap darurat," tutur Kepala Data dan Informasi BNPB Sutopo Purwo Nugroho soal gempa Aceh di Kantor BNPB, Jalan Pramuka Raya, Jakarta Timur, Rabu (7/12/2016).
Menurut dia, tanggap darurat biasanya berlaku dalam kurun waktu 7-14 hari setelah musibah tersebut terjadi. Nantinya, ada evaluasi untuk menaikkan status tersebut atau tidak.
Advertisement
"Fokus utama kita penyelamatan dan pencarian korban jiwa," Sutopo menjelaskan.
Hingga saat ini, korban meninggal dunia akibat gempa Aceh mencapai 52 orang. Korban terdiri atas anak-anak, orang dewasa, dan lansia.
"Sampai dengan pukul 13.10 WIB, total korban jiwa 52 orang, 73 luka berat, dan 200 luka ringan," Sutopo memungkasi.