Liputan6.com, Jakarta - Polri merekomendasikan sidang perdana kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dipindah ke tempat yang lebih besar, yakni kawasan Cibubur dan PRJ Kemayoran.
Namun Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani kasus tersebut belum merencanakan pemindahan lokasi persidangan. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu masih akan digelar di bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
"Sampai sejauh ini belum ada rencana seperti itu dari pengadilan," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (7/12/2016).
Advertisement
Namun Hasoloan tak menutup kemungkinan perpindahan lokasi sidang bisa saja terjadi. Hanya saja, sementara ini PN Jakarta Utara belum merencanakan perpindahan tempat sidang.
"Begini aja, artinya sejauh ini masih seperti yang kita rencanakan kemarin. Kalau ada hal baru saya belum mengetahui," tutur dia.
Dia menerangkan, pemindahan lokasi sidang dapat dilakukan atas rekomendasi dari Ketua Pengadilan Negeri atau Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kepada Mahkamah Agung. Tentu pemindahan lokasi harus memiliki alasan yang kuat.
"Sepengetahuan saya soal pemindahan tempat sidang menurut hukum acara memang dimungkinkan, tapi dalam kondisi daerah ada alasan dan diusulkan oleh Ketua Pengadilan atau Kejari kepada ketua MA dulu, nanti ketua MA yang akan memberi izin," jelas Hasoloan.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Rikwanto, Polri mengusulkan agar sidang perdana Ahok digelar di PRJ Kemayoran, Jakarta Pusat atau Camping Ground Cibubur.
Pemilihan lokasi itu dilakukan untuk alasan keamanan. Apalagi, sidang tersebut bakal menjadi magnet pengumpulan massa. Sehingga diperlukan lokasi yang lebih besar.