Liputan6.com, Jakarta - Siapa dalang di balik upaya makar pada saat aksi damai 212? Dari 11 aktivis dan tokoh nasional yang ditangkap, polisi hanya menyisakan tiga orang untuk tetap ditahan dan dilakukan pemeriksaan.
Mereka adalah Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar. Ketiganya dijerat dengan UU ITE dan juga Pasal 110 KUHP tentang makar dan pemufakatan jahat.
Baca Juga
Ada beberapa bukti dugaan makar yang dilakukan Sri Bintang dan dua orang lainnya. Di antaranya adanya video yang di-upload berisi ajakan dan dugaan adanya pasokan dana dari pihak tertentu kepada Sri Bintang dalam dugaan makar.
Advertisement
Hingga malam ini, berita tersebut paling banyak menyita perhatian pembaca Liputan6.com, terutama di kanal News.
Kabar lainnya yang tak kalah disorot, pada Rabu (7/12/2016), Jaksa Agung HM Prasetyo mengganti Ireine Korengkeng, salah satu jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Ada pula informasi tentang Ahmad Dhani yang ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam upaya makar.
Berikut berita-berita terpopuler yang terangkum dalam Top 3 News:
1. Mengungkap Dalang di Balik Upaya Makar 212
Sebanyak 11 aktivis dan tokoh nasional ditangkap polisi pada Jumat, 2 Desember dinihari.
Sebanyak delapan orang di antaranya yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, Ahmad Dhani, dan Rachmawati Soekarnoputri dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan hampir 1x24 jam.
Sementara tiga orang lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat dengan UU ITE dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang makar dan Permufakatan Jahat.
Setelah mengusut kasus ini, akhirnya polisi menemukan dalang di balik upaya makar itu. Â
2. Jaksa Agung Minta Salah Satu Jaksa Kasus Ahok Diganti, Kenapa?
Jaksa Agung HM Prasetyo memerintahkan jajarannya untuk mengganti salah satu jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Jaksa yang diganti itu adalah Ireine Korengkeng. Dia adalah jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Prasetyo mendengar kabar tidak sedap mengenai keterlibatan Ireine dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok.
"Apa salahnya, apa dosanya?" ujar Prasetyo.
Dia menjelaskan pergantian itu untuk menghindari praduga dan kecurigaan tertentu, sehingga diputuskan mengganti jaksa Irene dengan jaksa yang lain.
3. Polda Metro Bidik Ahmad Dhani Jadi Tersangka Makar
Musisi kondang Ahmad Dhani ditangkap polisi bersama 10 tersangka kasus dugaan makar pada Jumat 2 Desember pagi.
"Yang jelas indikasi ke sana (keterlibatan dugaan upaya makar) ada," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan di kantornya, Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Iriawan mengungkapkan, Ahmad Dhani diketahui beberapa kali mengikuti pertemuan bersama beberapa tersangka makar lainnya.
Saat ini polisi menjerat Dhani dengan pasal penghinaan terhadap penguasa yang diatur dalam Pasal 207 KUHP.