Sukses

Kaleidoskop 2016: Jerat Narkoba dan Pelecehan Seksual Aa Gatot

Satu per satu proses penyidikan kasus pidana yang menjerat Gatot Brajamusti dinyatakan rampung dan segera dihadapkan ke meja hijau.

Liputan6.com, Jakarta - Keriuhan pesta di kamar nomor 1100 tiba-tiba terhenti. Tanpa perlawanan, Aktor dan guru spiritual Gatot Brajamusti menyerahkan tangannya diborgol polisi.

Di kamar Hotel Golden Tulip, Kota Mataram, NTB, itu polisi menemukan sabu dalam satu plastik klip yang ada ditangan Gatot. Tak hanya itu, satu bong, satu pipet kaca, dua sedotan, satu korek api gas, dan dua dompet pun disita aparat.

Malam itu, 28 Agustus 2016, pria yang karib disapa Aa Gatot tersebut baru saja menikmati kursi Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) untuk kali keduanya. Ia terpilih kembali setelah memperoleh dukungan sebanyak 464 suara dari 542 peserta kongres mengalahkan rivalnya Andre Davinci.

Namun, kemenangan itu hanya bertahan beberapa jam saja. Sekitar pukul 23.00 WIT, satuan gabungan dari Polres Mataram dan Polres Lombok Barat membuka paksa kamar Gatot yang diduga tengah berpesta narkoba.

Polisi memastikan barang bukti kristal yang didapatkan usai mengeledah rumah Aa Gatot Brajamusti positif narkoba jenis sabu dan ekstasi, Jakarta, Rabu (31/8). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan pesta sabu atau narkoba," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, Senin 29 Agustus 2016.

Saat digerebek, guru spiritual artis Reza Artamevia itu tidak sendiri. Tim Satuan Tugas Khusus Merah Putih juga mengamankan sang istri, Dewi Aminah.

Dari tangan Dewi, polisi juga menyita satu plastik klip berisi sabu, bong atau alat isap sabu, dua pipet, empat sedotan, lima korek gas, dan dua kondom.

"Untuk tersangka Gatot Brajamusti dan DA beserta barang bukti penyalahgunaan psikotropika diserahkan penanganan ke Polres Mataram NTB," ujar Boy.

2 dari 4 halaman

Penggeledahan

Tak perlu waktu lama, polisi langsung mengembangkan penangkapan Gatot dengan menggeledah kediamannya di Jakarta. Penggeledahan dipimpin langsung Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Herry Heryawan dan AKBP Hengky Haryadi, di Jalan Niaga Hijau X, No 1, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Ada 30 jarum suntik ditemukan," ucap Boy.

Selain itu, polisi juga menyita sembilan alat hisap atau bong, tujuh cangklong, 39 korek, dan 10 gram sabu di dalam sebuah plastik klip bening. Harimau Sumatera dan Elang Jawa yang sudah diberi air keras di kediaman Gatot pun tak luput disita polisi.

"Ada juga alat bantu seks warna merah muda. Ini biasanya digunakan oleh wanita," ujar Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung.‎

Temuan mengejutkan juga didapatkan polisi, yaitu ratusan amunisi dan tiga pistol. "Ditemukan amunisi 3 kotak, 500 butir amunisi 9 mm, 1 kotak amnisi fiochini 32 auto," Boy menambahkan.

Tiga senjata api jenis pistol yang ditemukan polisi itu, yakni 765 Browning, Glock 26, pistol Walther, dan sebuah sangkur. Seluruh barang bukti terkait Tindak Pidana Penyalahgunaan penyimpanan amunisi Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 diserahkan penanganannya kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sementara untuk temuan narkotika di kediaman Aa Gatot, diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Polisi gelar barang bukti hasil penggeledahan di kediaman Gatot Brajamusti (Liputan6.com/Muslim)

Usai penggeledahan, Kepala kepolisian resort (Kapolres) Mataram, AKBP Heri Prihanto mengungkap hasil test urine yang dilakukan terhadap Gatot. Hasilnya, Gatot dan istrinya, Dewi Aminah, positif menggunakan narkoba.

"Hasil tes urine, saudara Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah positif menggunakan amphetamine," ungkap Heri.

Dari tes urine yang dilakukan, murid spiritual Gatot  yang juga artis Reza Artmevia dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. "Enam orang positif mengonsumsi narkoba dengan kandungan amphetamin, salah satunya Reza. Sementara yang dua negatif," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti.

Tiga hari setelah ditangkap, Kepolisan Daerah (Polda) NTB menetapkan Gatot dan istrinya, Dewi Aminah, sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Gatot dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil uji laboratorium dan kepemilikan narkotika saat keduanya digerebek di sebuah kamar hotel di Mataram.

"Karena hasil uji dan barang bukti kepemilikan itu, GB dan DA ditetapkan jadi tersangka," kata Tribudi.

Sementara penyanyi Reza Artamevia, yang ikut diamankan saat penggerebekan itu, diberangkatkan ke Bali untuk menjalani tes narkoba lebih lanjut.

3 dari 4 halaman

Perkosaan

Setelah terbelit sejumlah kasus, mulai dari narkoba, kepemilikan satwa langka, hingga senjata api ilegal, Gatot kembali berurusan dengan pihak berwajib. Seorang wanita muda berisial C melaporkan Gatot atas dugaan pemerkosaan.

C mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, pukul 20.00 WIB, Kamis 8 September 2016. "Kejadian itu pertama kali saat klien saya ini masih berumur 16 tahun 10 bulan. Saat itu tahun 2007 sampai 2011," ujar Pengacara C, Sudharmono Saputra.

Usai membuat laporan, C mengaku memiliki anak dari hubungan gelap dengan Gatot. Setiap berhubungan badan, C selalu dicekoki narkoba jenis sabu yang selama ini disebut asfat oleh Aa Gatot.

"Ketika Aa Gatot melakukan itu, saya di bawah pengaruh asfat, hipnotis mungkin, gaib-gaib gitu," ujar C.

Selain dirinya, C menuturkan, perlakuan tidak pantas tersebut juga menimpa beberapa orang lain yang kerap datang ke padepokannya.

Andriko Saputra selaku pengacara C mengatakan, kejadian yang dialami kliennya itu bahkan diketahui istri Aa Gatot, Dewi Aminah, dan penyanyi Reza Artamevia. Bahkan C sempat hamil hingga dua kali akibat perbuatan Aa Gatot.

Kehamilan pertama terjadi pada 2010 atau ketika berusia 20 tahun. Di usia kandungan yang baru dua bulan, C dipaksa aborsi. Bahkan proses pengguguran itu diantarkan istri Aa Gatot. Kemudian C kembali hamil pada 2011, namun ia enggan aborsi dan melahirkan pada 2012.

"Jadi klien kami dalam tekanan diberi sabu juga, dan yang namanya Reza juga ada di situ, ya termasuk istrinya Gatot juga ada," ucap Andriko yang mendampingi C.

Namun hingga saat ini, lanjut dia, anak yang dilahirkan C tidak pernah diakui ‎Aa Gatot sebagai darah dagingnya.  Dari laporan tersebut, Aa Gatot diancam Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pasal 286 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Gatot Brajamusti bersama Ahmad Rifai, kuasa hukumnya. Aa Gatot tengah menghadapi berbagai tuduhan, salah satunya adalah pemerkosaan terhadap perempuan berinisial CTP (Dokumentasi Achmad Rifai)

Ketika tiba di Mataram untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Gatot membantah tudingan pelecehan seksual yang dilaporkan C. "Tidak ada (pemerkosaan) itu, bohong," ucap Gatot.

Penyidik Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya meningkatkan status Gatot terkait kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah pengikutnya. Aa Gatot resmi menyandang status tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, Gatot telah diperiksa penyidik terkait kasus ini pada Selasa, 8 November kemarin. Sebanyak 38 pertanyaan dilontarkan oleh penyidik dan tak ada penyangkalan dari Aa Gatot.

"Dia tidak mengelak, semua diakui. Semua pertanyaan dijawab. Jadi apa yang dituduhkan kepada pelapor semua diakui, termasuk kejadian-kejadian pelecehan seksualnya," ujar Awi 14 November 2016.

Awi melanjutkan, hasil tes DNA antara Aa Gatot, C, dan anaknya juga diakui. Aa Gatot mengakui bocah empat tahun yang dilahirkan C merupakan hasil hubungan dengan dirinya.

"Sejak itu juga, yang bersangkutan kita naikkan statusnya menjadi tersangka," jelas dia.

Kini penyidik tinggal menyusun dan melengkapi berkas kasus dugaan pencabulan ini untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan. Namun Awi tak menjelaskan secara detil, kapan berkas akan dilimpahkan.

Pernyataan berbeda justru keluar dari kuasa hukum Aa Gatot, Ahmad Rifai. Ia menyatakan, kliennya tidak membenarkan telah melakukan tindak pelecehan seksual.

"Yang jelas pencabulan itu tidak ada. Yang diakui Aa Gatot itu, apakah ia kenal dengan pelapor (CT). Kalau enggak kenal kan enggak mungkin. Tidak ada pencabulan, tidak ada perkosaan, itu tidak ada," tutur Ahmad Rifai.

Hasil tes DNA dinilainya bukan bukti dari tindakan pelecehan seksual. Yang bisa membuktikannya hanyalah hasil visum.

4 dari 4 halaman

Meja Hijau

Satu per satu proses penyidikan kasus pidana yang menjerat Gatot dinyatakan rampung. Aa Gatot pun segera dihadapkan ke meja hijau.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, berkas penyidikan kasus Aa Gatot tentang kepemilikan satwa langka dilindungi yang ditangani Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Alhamdulillah minggu lalu sudah P21, tinggal tunggu tahap keduanya pelimpahan tersangka dan barang bukti," ujar Awi, Senin 14 November.

Selanjutnya, penyidik Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menangani kasus narkoba Aa Gatot. Sebab, berkas penyidikan kasus tersebut juga telah dinyatakan lengkap.

"Nanti prosesnya koordinasi dengan Polda NTB, mana yang akan didulukan," papar dia.

Proses penyidikan kasus Aa Gatot lainnya, yakni kepemilikan senjata api ilegal yang ditangani Polda Metro Jaya juga hampir rampung. Kamis 10 November lalu, penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melimpahan berkas pertama ke kejaksaan.

"Terkait dengan kepemilikan senpi, Kamis kemarin sudah tahap 1. Kita masih menunggu dari JPU bagaimana," kata Awi.

Dalam kasus ini, penyidik juga masih menunggu hasil uji balistik senjata api di Puslabfor Polri. Aa Gatot juga masih dipinjam dari Polda NTB dan ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menuntaskan penyidikan kasus-kasus lain yang melilitnya.