Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap, menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP pada 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemeriksaan ini bukan kali pertama buat Chairuman. Dia ditengarai kuat terlibat dalam kasus ini, sebagaimana pernah diutarakan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Baca Juga
Namun, Chairuman membantah tudingan itu. Dia menantang KPK untuk membuktikan keterlibatannya dalam kasus ini sebagaimana dinyanyikan Nazaruddin.
"Ya dibuktikan saja. Gampang saja, dibuktikan siapa yang menerima, bagaimana dan di mana? Kan begitu," kata Chairuman di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2016).
Mantan jaksa itu mengatakan penegakan hukum oleh KPK tak boleh dilakukan melalui isu-isu atau kabar yang dihembuskan pihak tertentu. Oleh karena itu, dia meminta KPK membuktikan isu tersebut.
"Jangan terus isu-isu saja, harus jelas. Penegakan hukum kita harus begitu," ujar Chairuman.
Sebelumnya, Nazaruddin dalam beberapa kesempatan 'bernyanyi' terkait kasus dugaan korupsi proyek E-KTP pada 2011-2012. Dia kerap menyebut nama-nama pejabat yang diduga turut terlibat dan menerima aliran dana dari korupsi proyek E-KTP.