Liputan6.com, Padang - Penyuap mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Padang 4 tahun 6 bulan penjara. Xaveriandy juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Xaveriandy dinyatakan terbukti bersalah atas peredaran 30 ton gula pasir tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI).
Â
Hakim Ketua, Amin Ismanto, menyatakan Xaveriandy Sutanto melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 57 ayat (2) UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, jo Peraturan Menteri Pertanian No 68/Permentan/OT.140/6/2013 tentang Pemberlakuan SNI Gula Kristal Putih secara Wajib.
Baca Juga
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan alternatif pertama," ujar Amin Ismanto dalam persidangan di Padang, Rabu (7/12/2016).
Putusan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut Xaveriandy empat tahun penjara.
Ruang persidangan dipenuhi sesak keluarga Xaveriandy Sutanto dan karyawan dari CV Rimbun Padi Berjaya. Pembacaan putusan berjalan sekitar 40 menit.
Pada putusan tersebut, hakim menilai Xaveriandy tidak memenuhi program pemerintah untuk memenuhi produknya sesuai dengan standar SNI. Dia juga dipersalahkan saat bertemu kediaman Ketua DPD di kediamannya di Jakarta saat berstatus tahanan kota.
Penasihat hukum Xaveriandy kemudian menyatakan banding atas putusan hakim tersebut. "Kami menyatakan banding," ujar Defika Yufiandra, penasihat hukum Xaveriandy.