Sukses

Jaksa Tuntut Penyuap Hakim-Panitera PN Jakpus 7,5 Tahun Penjara

Menurut jaksa, Raoul yang merupakan pengacara itu dinilai terbukti memberi suap kepada dua hakim dan seorang panitera di PN Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Raoul Adhitya Wiranatakusumah dituntut 7 tahun 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut Raoul dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/12/2016).

Menurut jaksa, Raoul yang merupakan pengacara itu dinilai terbukti memberi suap kepada dua hakim dan seorang panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pengurusan perkara perdata.

Raoul didakwa menyuap Hakim Partahi Tulus Hutapea dan Hakim Casmaya sebesar 28.000 dollar Singapura. Selain itu, menyuap panitera PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso.

Semua penyerahan dilakukan melalui staf Raoul, Ahmad Yani, kepada Santoso.

Jaksa mengungkap uang puluhan ribu dolar Singapura tersebut diberikan supaya Partahi selaku Ketua Majelis Hakim dan Casmaya selaku anggota majelis hakim, memenangkan pihak tergugat yang diwakili Raoul Adhitya Wiranatakusumah.

Pada 29 Oktober 2015, PN Jakarta Pusat menerima pendaftaran perkara perdata berupa gugatan wanprestasi yang diajukan PT Mitra Maju Sukses terhadap PT Kapuas Tunggal Persada selaku tergugat.

Raoul merupakan pengacara yang mewakili PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) dan dua pihak tergugat lainnya.

Setelah beberapa kali persidangan, Raoul menghubungi Santoso selaku panitera, dan menyampaikan keinginan untuk memenangkan perkara tersebut. Raoul berharap agar hakim menolak gugatan PT MMS.

Santoso kemudian menyarankan agar Raoul menemui langsung hakim yang mengadili perkara yang sedang ia tangani. Selain itu, Santoso meminta agar Raoul menyiapkan uang untuk hakim.

Raoul meminta Ahmad Yani untuk berkomunikasi dengan Santoso terkait pengantaran uang. Saat terjadi penyerahan uang, Santoso dam Ahmad Yani ditangkap petugas KPK.

Atas perbuatan tersebut, Raoul didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.