Liputan6.com, Jakarta - Polisi dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara tampaknya belum satu suara tentang lokasi sidang kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. PN Jakarta Utara masih mempertimbangkan gedung lama pengadilan Jakarta Pusat sedangkan polisi mengkaji pilihan sidang digelar di Cibubur, Jakarta Timur.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (8/12/2016), didampingi dua polisi, petugas PN Jakarta Utara Rabu sore memeriksa ruang sidang Koesoemah Atmadja di gedung lama PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, di kawasan Harmoni. Inilah ruang yang disiapkan PN Jakarta Utara untuk sidang kasus dugaan penistaan agama yang akan mendudukkan Ahok sebagai terdakwa.
Baca Juga
Peninjauan ruang di gedung lama PN Jakarta Pusat untuk sidang kasus Ahok agak membingungkan. Pasalnya, Senin 5 Desember 2016, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan lokasi sidang dipindah dari PN Jakarta Pusat karena gedung itu terlalu dekat dengan pusat pemerintahan. Menurut Kabid Humas Polda metro Jaya Kombes Argo Yuwono, pilihannya adalah sebuah gedung di Cibubur, Jakarta Timur.
Advertisement
"Sidang Ahok ini rencananya akan diarahkan ke tempat lain di Cibubur," kata dia.
Sidang perdana kasus Ahok digelar 13 Desember Selasa pekan depan. PN Jakarta Utara sudah membentuk Majelis Hakim terdiri dari 5 hakim, sedangkan Kejaksaan Agung sudah menunjuk 13 jaksa.
Ahok disangka melanggar pasal 156 dan 156 a KUHP tentang pernyataan di muka umum yang mengandung kebencian yang menyinggung suatu golongan atau agama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.