Liputan6.com, Jakarta - Aktivis sekaligus mantan anggota DPR, Hatta Taliwang ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dini hari tadi. Hatta ditangkap terkait postingannya di media sosial yang dianggap menebar kebencian berbau SARA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Hatta tak melakukan perlawanan saat ditangkap. Dia juga menegaskan, Hatta telah berstatus tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE ini.
"Sudah kita tangkap, berarti sudah tersangka. Boleh kan tersangka ditangkap," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/12/2016).
Advertisement
Argo menjelaskan, Hatta tidak langsung diperiksa setelah ditangkap pukul 01.30 WIB dini hari tadi. Hatta baru diperiksa siang ini lantaran menunggu tim pengacaranya hadir.
Argo juga belum bisa memastikan apakah Hatta Taliwang akan dilakukan penahanan atau tidak. Menurut dia, penyidik memiliki waktu memeriksa Hatta selama 1x24 jam dan memutuskan apakah mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu ditahan atau dipulangkan.
"Nanti kita lihat dari penyidik. Kami memiliki waktu 1x24 jam," terang dia.
Dalam penangkapan ini, penyidik Polda Metro Jaya menjerat Hatta dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Tak hanya itu, polisi juga akan mendalami keterlibatan Hatta Taliwang dalam kasus dugaan makar. Sebab, Hatta diketahui terlibat dalam pertemuan bersama beberapa tersangka dugaan makar yang ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat 2 Desember 2016 pagi.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menyatakan, Hatta Taliwang turut serta dalam pertemuan bersama beberapa tersangka dugaan makar. Kapolda Metro pun menginstruksikan jajarannya untuk menangkap mantan anggota DPR itu.
Seperti diketahui, sebanyak 11 aktivis dan tokoh nasional ditangkap di beberapa tempat dalam waktu yang hampir bersamaan, Jumat 2 Desember pagi. Mereka diduga kuat terlibat upaya makar.
Tujuh orang tersangka makar, yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan hampir 1x24 jam.
Begitu juga terhadap musisi Ahmad Dhani yang dalam penangkapan ini ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Sementara tiga lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat.