Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya masih menelusuri adanya dana untuk kegiatan makar termasuk dengan meminta bantuan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
"Termasuk PPAT akan dimintai konfirmasi untuk mendukung dugaan dan sangkaan oleh penyidik," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/12/2016).
Baca Juga
Tak hanya menggandeng PPATK, Martinus menambahkan penyidik juga terus memeriksa sejumlah saksi dan tersangka atas kasus dugaan makar. Pemeriksaan tentunya terkait dengan adanya dugaan aliran dana dari pihak-pihak yang menginginkan upaya makar itu.
Advertisement
"Untuk melihat apakah didanai. Tentu penyidik lakukan upaya menggali informasi dari pihak manapun," terang Martinus.
Sebelumnya, sebanyak 11 tokoh dan aktivis ditangkap di beberapa tempat dalam waktu yang hampir bersamaan, Jumat 2 Desember pagi. Mereka diduga kuat terlibat upaya makar.
Tujuh orang tersangka makar, yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan hampir 1x24 jam.
Begitu juga terhadap musisi Ahmad Dhani yang dalam penangkapan ini ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Sementara tiga lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat.