Liputan6.com, Jakarta Brigjen Teddy Hernayadi terkejut. Majelis hakim yang diketuai Brigjen Deddy Suryanto dengan anggota Brigjen Hulwani, dan Brigjen Weni Okianto mengetuk vonis penjara seumur hidup atas dakwaan korupsi duit F-16. Tidak terima, sang jenderal melawan.
"Kemarin (Selasa 6 Desember 2016) sudah mengajukan banding ke Pengadilan Militer Tinggi dengan nomor registrasi nomor 23," kata Kolonel CHK Marthin Ginting saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Jumat (9/12/2016).
Teddy adalah bekas Kepala Bidang Pembiayaan Kementerian Pertahanan. Jenderal bintang satu di kedua pundaknya ini terbukti bersalah menilap duit pembayaran F-16. Kerugian negara ditaksir mencapai 12,4 juta dolar Amerika‎.
Advertisement
"‎Jadi dia seharusnya membayarkan kontrak, berdasarkan termin-termin pembayaran. Ketika waktunya membayar itu ada sesuatu yang disalahgunakan, ‎dia tidak membayarkan uang pembelian alutsista tersebut," kata Kepala Pusat Komunikasi dan Informasi Publik Brigjen Djundan Eko Bintora saat berbincang dengan Liputan6.com, Jumat (9/12/2016).
Pengungkapan ini bermula dari hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK pada tahun 2014. Kementerian Pertahanan lalu membuat tim khusus untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan keuangan negara tersebut. Alhasil, Kemhan mencurigai keterlibatan Teddy dalam korupsi pembayaran F-16.
Teddy dikenal royal. Tidak hanya punya perusahaan yang didirikan dari uang pembayaran F-16, dia sangat mudah meminjamkan uang kepada rekan-rekannya.
"Kalau ada orang yang datang ke dia dan tidak punya uang, dia akan kasih uangnya," ujar Teddy.
Tidak hanya rekanan, Teddy rupanya sangat dekat dengan kalangan selebritas. Bahkan ada satu suami artis yang dia pinjamkan uang untuk sebuah proyek infrastruktur.
"Ada suami artis yang dia pinjamkan uang. Katanya untuk proyek pembangunan jalan di Timor Leste," kata Djundan.
Pengacara Teddy, Marthin tidak menampik Teddy cukup dekat dengan kalangan selebritas. Ada beberapa artis yang Teddy pinjamkan uang untuk membeli supercar Lamborghini.
"Tapi uang itu sudah dikembalikan, makanya tidak masuk dalam berkas persidangan," kata Marthin.