Sukses

Jaksa Agung Pertimbangkan Pemindahan Lokasi Sidang Ahok

PN Jakarta Utara berencana menggelar sidang Ahok pada Selasa 13 Desember di gedung bekas PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mempertimbangkan pemindahan lokasi persidangan dugaan penistaan agama oleh Gubernur Jakarta non-aktif Basuki Tjahja Purnama atau Ahok dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menurut Prasetyo, ketika menghadiri Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Pekanbaru, prediksi membludaknya pengunjung menjadi alasan utama. Ruang sidang yang ada dikhawatirkan tak bisa menampung pengunjung.

"Ini masih dipertimbangkan penyelenggaraan persidangan paling tepat," kata Prasetyo di Pekanbaru, Jumat (9/12/2016) siang.

Pra‎setyo menyebut, sidang Ahok yang dijadwalkan pada Selasa 13 Desember diprediksi menyedot perhatian masyarakat sehingga dikhawatirkan lokasi yang ditentukan saat ini tidak memadai menampung jumlah pengunjung.

"Direncanakan di Cibubur (sidangnya). Gedungnya besar yang konon bisa menampung 800 orang," jelasnya.

Meski begitu, dia mengatakan proses pemindahan itu harus melalui sejumlah prosedur. Salah satunya persetujuan dari Mahkamah Agung.  "Ada prosedurnya, harus minta persetujuan. Ini yang sedang dikerjakan," jelasnya.

Prasetyo berharap pemindahan ke lokasi lebih luas, selain bisa menampung pengunjung lebih banyak, dapat membuat pengamanan lebih maksimal dan kenyamanan pengunjung terjamin.

PN Jakarta Utara berencana menggelar sidang Ahok pada Selasa 13 Desember di gedung bekas PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Majelis hakim yang akan menangani perkara Ahok dipimpin Dwiarso Budi Santiarto, anggotanya terdiri atas Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wijarna.