Sukses

Sekjen Kementerian PUPR Akui Terima Duit Program Aspirasi

Taufiq diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)‎, Taufiq Widjojono, mengakui menerima duit terkait program aspirasi Komisi V DPR. Hal ini dikatakan Taufiq usai dia diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap program aspirasi Komisi V DPR yang direalisasikan ke proyek di Kementerian PUPR.

Taufiq diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.

Meski demikian Taufiq mengaku sudah mengembalikan uang yang diterimanya ke KPK. "Sudah, sudah ke KPK," ujar Taufiq di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/12/2016).

Namun, kata Taufiq, dia tidak ditanyakan soal penerimaan uang tersebut oleh penyidik dalam pemeriksaan hari ini. "Nggak, nggak ditanya," ujar Taufiq.

Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary, pernah mengakui, telah memberikan uang ke sejumlah pejabat di Kementerian PUPR. Uang itu merupakan pemberian dari sejumlah pengusaha terkait dengan penyaluran program aspirasi Komisi V.

Kata Amran, pemberian uang suap itu harus menjadi tanggung jawab semua. Baik oleh pihak penerima maupun pemberi.

"Ini beban harus ditanggung semua. Ya suap itu kan yang menyerahkan dan yang menerima harus diproses, jangan enak saja yang terima tidak diproses," kata Amran melalui pengacaranya, Hendra Karianga, beberapa waktu lalu.

Amran membeberkan para pejabat Kementerian PUPR yang turut menerima duit haram tersebut. Di antaranya Sekjen Kementerian PUPR Taufiq Widjojono sebesar US$ 20 ribu dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hediyanto W Husaini sebesar US$ 60 ribu atau sekitar Rp 787 juta.

Pejabat lain yang menerima adalah Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Pekerjaan Umum A Hasanuddin, Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Ditjen Bina Marga Soebagiono, dan Direktur Jembatan Ditjen Bina Marga. Mereka masing-masing menerima US$ 10 ribu.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka kasus dugaan suap program aspirasi Komisi V DPR yang direalisasikan untuk proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Aseng dijerat sebagai tersangka lantaran diduga memberi hadiah kepada penyelenggara negara. ‎Tujuannya agar Aseng mendapat persetujuan anggaran proyek di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR. Namun, KPK tak merinci siapa pihak penyelenggara negara yang diberi suap oleh Aseng tersebut.

Oleh KPK, Aseng dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah‎ dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).‎

Sementara, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta beberapa waktu lalu, Aseng menyebutkan, dirinya memberikan uang kepada Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana. Total uang yang diberikan Aseng kepada Yudi sebanyak Rp 2,5 miliar.

Suap diberikan agar jatah proyek dari program aspirasi untuk perusahaannya tidak terganggu. Uang sebanyak itu diberikan melalui Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Muhammad Kurniawan.

Namun, Yudi sudah membantah soal kesaksian Aseng tersebut. Ia mengaku tidak pernah melakukan komunikasi dengan sejumlah pengusaha maupun pejabat Kementerian PUPR terkait program aspirasi Komisi V tersebut.‎ Apalagi soal menerima duit terkait program aspirasi tersebut.

"Saya tidak menerima uang. Itu semua tuduhan-tuduhan, dan saya tidak pernah berkomunikasi dengan orang-orang yang disebut sekarang ini," ucap Yudi usai diperiksa KPK, ‎Senin 18 April 2016 silam.