Sukses

KPK Terus Usut Kasus Pencucian Uang Wawan

Jubir KPK dengan tegas membantah jika pengusutan kasus adik Ratu Atut itu mandek.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengembangkan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) alias Wawan. Salah satunya, menelusuri siapa-siapa saja yang diduga turut diuntungkan dalam kasus itu.

"Tentu saja sebagai sebuah pendekatan yang agak berbeda, dengan follow the money dapat ditemukan pihak-pihak mana saja yang ikut menikmati kekayaan yang diduga dari hasil korupsi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat 9 Desember 2016.

Pada proses penyidikan kasus TPPU ini, istri Wawan, Airin Rachmi Diany dan Calon Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy telah diperiksa oleh KPK. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan kepemilikan beberapa aset saksi yang diduga dananya bersumber dari PT Bali Pacific Pragama (BPP) milik tersangka Wawan.

Febri dengan tegas membantah jika pengusutan kasus tersebut mandek. Apalagi jika dikaitkan dengan status Andhika yang sekarang menjadi Cawagub Banten. Menurut dia, KPK masih terus menelisik lebih jauh temuan-temuan dan informasi yang sebelumnya sudah dikantongi penyidik.

Namun, Febri enggan merinci siapa-siapa yang terlibat turut menikmati TPPU Wawan ini. ‎Yang jelas, dia memastikan KPK tengah membidik aliran pencucian uang ke sejumlah pihak.

"Penyidik masih membutuhkan pendalaman. Dugaan TPPU tersebut masih dalam proses penyidikan. KPK sedang memperdalam temuan-temuan dan informasi yang sudah didapatkan sebelumnya," ujar Febri.

"TPPU menggunakan pendekatan follow the money, sehingga sejumlah klarifikasi dan pendalaman informasi terkait keuangan dan aset menjadi sangat penting," lanjut dia.

Kasus dugaan TPPU Wawan merupakan salah satu kasus peninggalan pimpinan jilid III dan menjadi pekerjaan rumah Pimpinan KPK Jilid IV pimpinan Agus Rahardjo cs. Para pimpinan KPK Jilid IV sendiri telah berkomitmen menuntaskan sejumlah kasus yang menjadi tunggakan selama ini. Tak terkecuali kasus pencucian uang Wawan ini.

KPK sebelumnya telah menetapkan Wawan sebagai tersangka pencucian uang setelah melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi seperti kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, serta suap sengketa Pilkada Lebak, Banten tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penyidik KPK telah menyita lebih dari 80 unit kendaraan terkait pencucian uang Wawan. Mulai dari mobil-mobil mewah seperti Ferrari dan Lamborghini, hingga truk-truk pengaduk semen. Penyidik juga telah menyita 17 bidang tanah Wawan di Bali. Tak hanya itu, sejumlah artis yang diduga ikut menikmati aliran dana dari Wawan pernah diperiksa KPK. Di antaranya Jennifer Dunn, Catherine Wilson serta Rebecca.

Wawan disangka KPK melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat (1) dan atau Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.