Liputan6.com, Jakarta - Rencana Pemprov DKI Jakarta untuk membeli lahan eks Kedubes Inggris di Thamrin seharga Rp 479 miliar tersandung masalah. Rupanya lahan itu adalah aset pemerintah pusat.
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, pembelian lahan eks kantor Kedutaan Besar Inggris sudah mendapat rekomendasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak 2015.
Bahkan, rencana pembelian sudah dicetuskan sejak Presiden Joko Widodo masih menjabat sebagai Gubernur DKI pada 2013.
Advertisement
"Ada, itu rekomendasinya sudah dari tahun 2015, malah itu MoU pembelian dilakukan oleh Pak Jokowi ketika jadi gubernur," ucap Ahok di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 9 Desember 2016 malam.
Semula, lahan di dekat Bundaran HI itu rencananya akan dijadikan ruang terbuka hijau oleh Ahok. Namun belakangan, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengungkapkan bahwa lahan eks Kedubes Inggris ternyata dimiliki oleh pemerintah pusat.
Kasus pembelian aset pemerintah sendiri bukan hal yang pertama terjadi di Pemprov DKI. Sebelumnya, pembelian lahan Cengkareng oleh Dinas Perumahan juga dibatalkan lantaran ternyata lahan itu milik Dinas Perikanan DKI sendiri.