Liputan6.com, Bekasi - Seorang dukun bernama Kuru alias Engkong (60) ditangkap polisi karena memutilasi pasiennya, Fairus Umar (43). Korban merupakan warga Villa Mas Garden, Blok B, RT 05,01, Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Jawa Barat.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adi mengatakan motif Engkong membunuh Fairus lantaran kesal saat korban menamparnya. Fairus, ibu beranak satu itu diketahui terikat kesepakatan dengan dukun spiritualnya.
Baca Juga
"Korban minta dicarikan seseorang yang bisa menyantet mantan suami korban. Ada kesepakatan dan disanggupi korban. Diberikan uang Rp 4 juta oleh korban," ujar Kombes Asep di Polsek Tambun, Sabtu (10/12/2016).
Advertisement
"Hari-hari berikutnya korban menagih tersangka. Puncaknya kemarin (Jumat) tersangka tidak bisa menunjukkan (janji)," dia melanjutkan.
Janji santet tak kunjung dipenuhi, Fairus jengkel hingga akhirnya ia menampar pipi Engkong. Pelaku kemudian naik pitam dan mengambil balok pengganjal pintu, kemudian memukul kepala korban hingga pingsan.
Engkong lalu membawa korban ke dalam kamar mandi. Saat Fairus masih hidup, pelaku memutilasi kedua pangkal kaki korban dan memasukkan dalam karung, serta membuangnya di bawah kandang kambing milik pelaku.
"Kemudian korban yang tidak sadar dibawa ke kamar mandi dan tersangka mengambil sebilah golok. Kedua kaki korban dipotong agar muat dimasukkan ke karung. Jadi dipotong menjadi tiga bagian. Memang ada niat untuk disembunyikan," jelas Asep.
Kemudian, jasad Fairus ditemukan anak istri korban dan melaporkan ke polisi. Polisi mendatangi rumah pelaku di Kampung Tambun Kelapa, RT 09/05, Desa Satriamekar, Kecamatan Tambun Utara.
Selang 3 jam kemudian, polisi membekuk tersangka yang hendak kabur menggunakan motor milik korban.
Sementara Ketua RW 05 Desa Satriamekar, Tambun Utara, Lipan mengatakan Engkong adalah seorang dukun yang cukup disegani di tempat tinggalnya.
Akibat kejadian itu, Engkong diancam dengan pasal 351 dan 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup.