Sukses

Polisi Buru 2 Terduga Teroris Terkait Penemuan Bom di Bekasi

Polisi menetapkan empat tersangka terorisme terkait penemuan bom dalam panci presto di Bekasi.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan empat tersangka terorisme terkait penemuan bom dalam panci presto di Bekasi, Sabtu 11 Desember. Selain itu, polisi juga menetapkan dua orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Ada empat tersangka yang diamankan. Dua orang lagi DPO. Dan ini bisa berkembang lagi ke pelaku yang lain," ujar Kabag Mitra Ropenmas Divhumas Polri Kombes Awi Setiyono di kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Minggu (11/12/2016).

Empat pelaku yang ditangkap di antaranya, yakni MNS dan AS di flyover Kalimalang, Jakarta Timur. "Kemudian, DYN di rumah kontrakan Bekasi. Dan seorang tersangka lagi, S, laki-laki ditangkap di Karanganyar, Jawa Tengah, Solo," kata Awi.

Hingga saat ini, lanjut Awi, pihak Densus 88 masih terus melakukan pemeriksaan terhadap empat pelaku dugaan terorisme.

Keempat pelaku terancam Pasal 7 Jo 15 Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2003, tentang penetapan pemerintah penggantinya Undang-undang, tentang pemberantasan terorisme dengan ancaman penjara seumur hidup.