Liputan6.com, Jakarta Calon petahana Gubernur DKI Jakarta Ahok akan menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama pada Selasa 13 Desember. Pemilik nama lengkap Basuki Tjahaja Purnama ini menyerahkan kepada hakim apakah sidang itu boleh disiarkan secara langsung atau live oleh stasiun-stasiun televisi atau tidak.
"Kita patuh saja, kita kan enggak bisa melarang orang mau live atau tidak, kan enggak bisa," ujar Ahok usai menghadiri acara Partai Hanura di Hotel Sunlake, Jakarta Utara, Minggu (11/12/2016).
Ahok menegaskan, pihaknya tunduk pada hakim. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan hakim mengizinkan atau tidak persidangan disiarkan secara langsung seperti sidang kasus pembunuhan Mirna Salihin.
Advertisement
"Bukan wewenang kita kan," kata Ahok.
Komisi Yudisial (KY) sebelumnya menyarankan agar persidangan kasus Ahok disiarkan secara terbatas oleh televisi. "Patut dicatat dari pengalaman sebelumnya bahwa dalam siaran langsung berpotensi menimbulkan masalah berkaitan dengan independensi peradilan dengan opini publik," ujar juru bicara KY Farid Wajdi.
Hal ini berdasarkan pengalaman persidangan kasus kopi Vietnam bersianida yang disiarkan secara langsung oleh televisi swasta nasional. Farid menjelaskan, siaran langsung dapat berekses pada penghakiman oleh masyarakat, baik kepada kemandirian hakim, pengadilan, maupun kasus itu sendiri.
Selain itu sidang pengadilan yang disiarkan secara langsung semakin membuka polemik dalam ruang hukum bagi para pakar hukum di luar persidangan. "Polemik atau perang opini secara terbuka dalam kasus sensitif semacam ini perlu dihindari," jelas Farid.
Menurut dia, persidangan yang disiarkan secara langsung secara otomatis tidak akan melalui sensor, padahal ada hal-hal sensitif atau memiliki dimensi susila yang tidak sesuai dengan kepatutan untuk dipublikasi secara terbuka.