Liputan6.com, Jakarta - Persidangan perdana kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Gedung persidangan itu, berlokasi di gedung eks PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada Nomor 17, Jakarta Pusat.
"Iya, tetap di PN Jakarta Utara," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi seperti dikutip dari Antara.
Advertisement
Hasoloan menjelaskan sejak perkara dengan Nomor 1537/Pid.B/2016/PN JKT.UTR didaftarkan di PN Jakarta Utara pada Kamis 1 Desember, Majelis Hakim sudah menetapkan lokasi dan tanggal persidangan perdana yang digelar hari ini.
"Pengadilan melalui Majelis Hakim sudah menetapkan di Jalan Gajah Mada Nomor 17, Jakarta Pusat. Artinya setelah perkara dilimpahkan, majelis hakim sudah menetapkan seperti itu mulai dari tanggal sampai lokasi," jelas Hasoloan.
Pada pekan lalu, Polda Metro Jaya mempertimbangkan untuk memindahkan lokasi sidang ke wilayah Cibubur, Jakarta Timur, kendati wewenang memindahkan lokasi sidang ada di tangan pengadilan.
Polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan berdasarkan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Majelis hakim yang akan menangani perkara itu dipimpin oleh hakim Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wijarna.