Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berlangsung Selasa besok.
Terkait jalannya persidangan, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad mengaku tidak bisa menjamin apakah sidang dapat disiarkan secara langsung.
Baca Juga
Menurut Noor Rachmad, keputusan apakah sidang bisa disiarkan secara langsung atau tidak merupakan wewenang ketua majelis hakim yang memimpin sidang.
Advertisement
"Kalau sidang itu jadi domain ketua majelis hakim. Itu yang punya kuasa dan dia yang menentukan," kata Noor Rachmad saat dihubungi di Jakarta, Senin (12/12/2016).
Permintaan sidang Ahok berlangsung terbuka, awalnya datang dari Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Menurut Tito, persidangan ini bisa disaksikan langsung dan dinilai sendiri oleh masyarakat, seperti halnya persidangan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Namun, Noor Rachmad hanya bisa memastikan bahwa sidang Ahok memang terbuka untuk umum. Sementara untuk disiarkan secara langsung, ia menyerahkan kepada Ketua Majelis Hakim.
"Sidang memang terbuka untuk umum. Cuma enggak tahu, apakah seperti (sidang) Jessica atau enggak. Ketua majelis hakim yang menentukan," tandas Noor Rachmad.