Liputan6.com, Jakarta - Tidak ada perlakuan istimewa bagi terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pengadilan Negeri Jakarta Utara menegaskan, tidak ada perlakuan spesial dari pengadilan.
"Landasan kita UUD 45 setiap orang dipandang sama, perkara ini tidak ada istimewanya," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi, Senin (12/12/2016).
Ia menegaskan, tidak akan ada perlakuan apapun bagi Ahok. Dia sama saja dengan terdakwa kasus lainnya.
Advertisement
"Sama perkaranya, siapapun, apapun perkaranya akan diperlakukan sama tidak ada istimewanya mungkin yang istimewa karena media, tetapi oleh pengadilan memandang perkara ini sama siapapun terdakwanya jenis perkara apa adalah sama," jelas Hasoloan.
Lalu, apa yang akan membedakan perkara Ahok dari perkara lainnya? Apakah persidangan, hakim, penonton atau yang lainnya? Hasoloan menegaskan, yang berbeda dari kasus Ahok hanya sidang terbukanya.
"Paling-paling yang berbeda perkara terbuka untuk umum ada yang tertutup tapi ini bukan perkara tertutup seperti kasus susila atau persidangan anak. Tetapi perkara yang digelar besok perkara yang dinyatakan terbuka untuk umum," beber Hasoloan.
Dia menegaskan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak memiliki persiapan khusus menyelenggarakan sidang Ahok.
"Tetapi kalau di antara media ada koordinasi supaya dibuat seperti tv poll saya persilakan," tambah dia.
Hasoloan mengatakan, sidang Ahok ini hanya bisa dihadiri oleh sekitar 84 orang. Sebab, ruang yang dimiliki bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini tidak begitu besar.
"Persidangan akan digelar besok, di ruang di Koesoemah Atmadja, lantai 2, jam 9 pagi," kata dia.
"Di dalam (ruang Koesoemah Atmadja) itu ada sebanyak 21 bangku panjang. Satu bangku bisa diduduki oleh 4 orang. Jadi dikalikan saja itu total kapasitasnya. Berarti 21 dikali 4 sama dengan 84 orang," ucap Hasoloan.