Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan kasus penangkapan dan penetapan tersangka pelanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani. Sidang tersebut akan digelar pagi ini.
"Insya Allah hari ini nanti, sekitar pukul 09.00 WIB atau 09.30 WIB lah," kata pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, ketika dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (13/12/2016).
Dia optimistis kliennya tidak bersalah dalam kasus ini. Oleh karena itu, dia menilai penangkapan dan penetapan status tersangka kepada Buni Yani menyalahi prosedur.
Advertisement
"Penetapan Buni Yani unprosedur dan unparsial. Artinya, ada proses terlewati, tidak sesuai dengan KUHAP dan peraturan Kapolri," Aldwin menjelaskan.
Pada Senin 5 Desember 2016, Buni Yani dan pengacaranya melayangkan permohonan praperadilan. Aldwin mengatakan, pendaftaran praperadilan tersebut sudah diterima pihak pengadilan dengan nomor register 157.
"Kita akan menguji prosedur formil materil penangkapan, penetapan tersangka Buni Yani," kata Aldwin kepada Liputan6.com.
Menurut Aldwin, penangkapan kliennya itu cacat prosedur. "Dan tidak lazim serta dianggap menabrak hukum acara dan tidak sesuai KUHAP," ujar Aldwin.
Buni Yani sendiri ingin nama baiknya dikembalikan dengan adanya sidang praperadilan ini. Dia optimistis tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka 24 November 2016. Dia dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45 ayat 2.