Sukses

Perjalanan Kasus Ahok hingga Persidangan

Kasus Ahok telah memasuki babak baru. Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu akan menjalani persidangan di PN Jakut.

Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar kasus tersebut Selasa (13/12/2016), sekitar pukul 09.00 WIB.

Perjalanan kasus Ahok hingga sampai persidangan terjadi setelah Polri menetapkan mantan Bupati Belitung Timur itu sebagai tersangka. Dalam gelar perkara terbuka terbatas yang digelar Selasa 15 November 2016, terjadi beda pendapat antar-penyidik Polri yang berjumlah 27 orang tersebut.

Mereka berselisih terkait ada tidaknya unsur niat penistaan agama oleh Ahok saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, 27 September 2016.

Namun begitu, penyidik yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Berigjen Agus Ardianto itu sepakat untuk menetapkan Ahok sebagai tersangka dan langsung mencekalnya bepergian keluar negeri.

"Meskipun tidak bulat, perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 16 November 2016.

 

2 dari 3 halaman

Dilema dan Janji Kapolri

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian berjanji menuntaskan kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Setelah penetapan tersangka Ahok, Tito menjamin berkas perkara kasus itu selesai dalam waktu tiga pekan.

"Kami segera melakukan pemberkasan secepat mungkin, maksimal tiga minggu. Kita upayakan secepatnya masuk ke kejaksaan, kita ingin segera masuk pengadilan," ujar Tito di majelis taklim Habib Ali bin Abdurrahman Alhabsy Kwitang, Jakarta Pusat, pada Minggu 20 November 2016.

Untuk kasus Ahok, sedikitnya ada 14 laporan yang masuk ke Mabes Polri. Setelah penyelidikan berlanjut, ada 69 orang yang diperiksa termasuk saksi, saksi ahli agama, saksi ahli bahasa, terlapor, dan pelapor.

Setelah perubahan status Ahok dari penyelidikan ke penyidikan, tugas kepolisian kini menyelesaikan pemberkasan, sehingga bisa segera diselesaikan ke kejaksaan.

"Kita jalankan segera selesaikan berkas, segera limpahkan ke jaksa terserah jaksa. Pengadilan silakan memutus," tegas Tito.

Namun begitu, Tito mengaku tidak mudah memutuskan perkara ini. Ada dilematis terkait aturan internal Polri

"Ini dilematis, adanya aturan internal Polri yang keluar pada tahun 2013 dan 2015. Kasus yang berkenaan dengan pasangan calon pilkada agar tetap netral dan tidak dijadikan alat politik agar ditunda setelah pilkada," jelas Tito.

Sebelum memutuskan untuk melanjutkan atau tidak kasus ini, Tito memanggil jajarannya. Semua pendapat didengarkan. Sampai akhirnya diputuskan untuk melanjutkan kasus ini.

"Ini bukan tanpa risiko. Sekali menggulirkan ini 100 pilkada lainnya menggunakan tangan polisi untuk menjegal, mau enggak mau diproses semua, bukan tanpa risiko. Di Jakarta pun kalau ada laporan 2 pasangan lainnya saya juga proses, ini persamaan di muka hukum," jelas Tito.

Kemudian Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengungkapkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri merampungkan berkas perkara tahap pertama. Berkas kasus itu diserahkan kepada Kejaksaan Agung, 25 November 2016.

Usai diterima, berkas itu diteliti Kejaksaan Agung. Hasilnya, Kejaksaan menyatakan berkas tersebut lengkap.

"Pada hari ini, 30 November 2016, Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama, atau dikenal sebagai Ahok, telah dinyatakan P21," kata Jaksa Muda Pidana Umum Noor Rahmad di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu 30 November 2016.

Kemudian sehari setelahnya berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk dilakukan persidangan.

3 dari 3 halaman

Lokasi Sidang

Kasus dugaan penistaan agama Ahok telah menyita perhatian publik. Lembaga peradilan pun sempat 'bimbang' untuk menentukan lokasi persidangan Ahok tersebut.

Pada rencana awal, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang di gedung bekas PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada. Gedung itu letaknya dekat dengan pusat perekonomian dan Istana Kepresidenan.

Namun kemudian Polri merekomendasikan dua tempat sebagai tempat sidang Ahok. Dua lokasi itu yakni PRJ Kemayoran dan Camping Ground Cibubur.

"Polri memberikan saran dan masukan. Beberapa waktu lalu kami sampaikan, termasuk lokasi untuk sidang di PRJ Kemayoran dan Camping Ground Cibubur," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto, di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu 7 Desember 2016.

Menurut dia, faktor keamanan menjadi alasan utama pihaknya merekomendasikan dua tempat tersebut sebagai lokasi digelarnya sidang Ahok. Sebab, diprediksi massa juga akan turut menyaksikan jalannya sidang.

"Hal tersebut diperkirakan karena jumlah pengunjung yang akan menyaksikan sidang tersebut. Sehingga Polri akan membuat rencana pengamanan," terang Rikwanto.

Namun, keputusan yang berada di tangan PN Jakarta Utara itu akhirnya menetapkan sidang kasus Ahok tetap di gelar di Pengadilan Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat.