Liputan6.com, Jakarta Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok digelar pagi ini di gedung eks PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada.
Ratusan warga dan media yang ingin masuk ke ruang sidang menumpuk di luar pagar gedung pengadilan. Lewat pengeras suara, petugas pengadilan mengumumkan bahwa ruang sidang hanya dapat menampung 80 orang dan sudah penuh.
"Hanya cukup untuk 80 orang dan sudah penuh," bunyi pengumuman itu, Selasa (13/12/2016).
Advertisement
Pihak pengadilan meminta warga yang ingin menonton agar tak memaksakan kehendak untuk masuk ruang sidang.
"Harap tertib dan tidak memaksakan untuk masuk PN," petugas kembali mengumumkan melalui pengeras suara.Â
Menengar pegumuman itu, warga yang tergabung dalam Laskar Pembela Islam menerikkan yel-yel dan takbir.
Bangku di ruang sidang hanya 21 buah dan dapat diduduki oleh 4 orang, sehingga total kapasitas dalam ruang sidang Ahok hanya 84 orang.