Sukses

Polisi Minta Pengunjung Tak Paksa Masuk ke Ruang Sidang Ahok

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Dwiyono meminta masyarakat mengerti keterbatasan ruang sidang Ahok yang hanya berkapasis 80 orang.

Liputan6.com, Jakarta Ratusan orang memadati depan gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada. Massa dari unsur demonstran dan awak media ini hanya bisa berkerumun di depan gerbang lantaran ruang sidang kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terbatas.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Dwiyono menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang tertib saat mengawal sidang Ahok. Dia meminta masyarakat dan awak media mengerti keterbatasan ruang sidang Ahok yang hanya berkapasitas 80 orang.

"Ruang sidang terbatas hanya 80 orang. Saya mengimbau agar masyarakat tertib dan mengikuti aturan yang ada," ujar Dwiyono melalui pengeras suara di gedung eks PN Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).

Dwiyono melanjutkan, saat ini ruang sidang kasus Ahok sudah penuh. Dengan begitu, tak ada lagi masyarakat maupun awak media yang diperkenankan masuk ke ruang sidang.

"Ruang sidang sudah penuh, tidak ada lagi masyarakat yang memaksakan kehendak masuk ke ruang sidang," tandas Dwiyono.

Pantauan Liputan6.com di lokasi, ratusan masyarakat dan awak media sudah memadati depan gedung eks PN Jakarta Pusat sejak pagi. Ribuan personel gabungan juga telah bersiaga di sekitar lokasi pengadilan.

Gedung eks PN Jakarta Pusat yang dilapisi tiga gerbang besi pun dijaga ketat aparat. Tak ada awak media maupun masyarakat umum yang diperbolehkan masuk. Hanya beberapa tim penasihat hukum Ahok yang masuk.

Setelah sekitar pukul 08.00 WIB, petugas akhirnya membuka sedikit gerbang pengadilan. Petugas hanya memperbolehkan beberapa perwakilan masyarakat masuk ke ruang sidang dengan penjagaan ketat polisi.

Sementara ratusan awak media masih tertahan di depan gerbang pengadilan. Begitu juga ratusan massa demonstran, mereka terus berorasi di sebagian ruas jalan depan pengadilan.

Video Terkini