Sukses

Tak Bisa Masuk Sidang, Pelapor Ahok Luapkan Kekecewaan

Massa meminta polisi bertanggung jawab karena penyelenggaraan sidang yang mereka nilai amburadul.

Liputan6.com, Jakarta Ratusan orang dari berbagai elemen yang mengatasnamakan diri dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) menggelar aksi unjuk rasa di sela-sela persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Massa meluapkan kekecewaan lantaran tidak bisa masuk ke ruang sidang. Sebab, ruang sidang di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada hanya berkapasitas 80 orang. Akibatnya, banyak masyarakat dan awak media yang tertahan di luar pagar pengadilan.

Salah satu pelapor kasus Ahok, Pedri Kasman, meluapkan kekecewaannya lantaran tak bisa masuk ke ruang sidang Ahok. Padahal Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah itu telah membawa bukti surat pelaporan. Dia pun meluapkan kekecewaannya melalui pengeras suara di mobil komando massa demonstran.

"Kami dari pagi di sini, kami lihat ada diskriminasi dalam sidang ini, sidang sangat lemah dan amburadul, seharusnya pelapor dan terlapor ada di ruang sidang," ujar Pedri di depan gerbang pengadilan, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).

Pedri pun meminta Kapolres Metro Jakarta Pusat dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara bertanggung jawab atas penyelenggaraan sidang Ahok yang dianggap amburadul ini. Mereka dianggap tak memberikan hak pelapor untuk mengikuti proses persidangan.

"Kami minta Kapolres dan pihak Pengadilan bertanggung jawab. Harusnya proporsional, pelapor ada 16 orang, dalam hukum setahu saya tidak ada perwakilan," Pedri menegaskan.