Liputan6.com, Jakarta - ‎Selain Ketua DPR Setya Novanto atau Setnov, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri. Keduanya Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos dan Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo.
"Ya mereka jadi saksi untuk tersangka S," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (13/12/2016).
Baca Juga
Khusus untuk Betty, belum diketahui keterkaitannya dalam kasus ini. Namun, diduga kuat dia tahu banyak soal pengadaan e-KTP yang bermasalah ini.‎ Yang jelas, sebelum aktif di KPU DKI, dia merupakan staf ahli di Komisi II DPR, komisi yang bermitra kerja dengan Kemendagri.
Advertisement
Jabatan itu diembannya dari 2009 sampai 2013, saat itu pula pengadaan e-KTP dilakukan.
‎KPK telah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
KPK telah mendalami kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 ini pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Baik Irman maupun Sugiharto, dalam sengkarut proyek senilai Rp 5,9 triliun itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sampai Rp 2,3 triliun.