Liputan6.com, Jakarta - Demonstran yang hadir di depan eks Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, menuntut agar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok segera ditahan. Jika tidak, mereka mengancam akan berunjuk rasa kembali dengan mengerahkan orang yang yang lebih banyak.
Hari ini, mereka datang ke eks gedung PN Jakarta Pusat untuk mengawal sidang perdana kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok ini.
Baca Juga
"Ahok harus ditahan. Jika tidak, kami mengancam akan menurunkan massa yang lebih banyak. Jangan salahkan kami kalau ada Aksi Bela Islam empat," kata sang orator, di depan eks gedung PN Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Advertisement
Sebelumnya, Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif dengan Pasal 156a atau Pasal 156 KUHAP tentang penistaan agama. Ahok pun telah menyampaikan nota keberatannya atas dakwaan jaksa.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 20 Desember 2016.