Liputan6.com, Jakarta - Proses hukum kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berjalan cepat. Langkah cepat itu dianggap tim penasihat hukum Ahok terjadi karena ada tekanan dari massa.
Salah satu jaksa penuntut umum (JPU) kasus Ahok, Ali Mukartono, menyatakan pihaknya telah bekerja sesuai prosedur. Menurut dia, berkas perkara Ahok telah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga jaksa wajib menyerahkan kasus tersebut ke pengadilan.
Baca Juga
"Silakan saja, itu persepsi penasihat hukum. Tapi bagi JPU, hanya semata-mata berkas perkara yang dikirim oleh penyidik Polri itu dibuat di atas sumpah jabatan," ujar Ali usai persidangan di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Advertisement
Ali juga menegaskan, jaksa bekerja profesional dan tidak menerima intervensi dari pihak mana pun dalam menangani perkara Ahok. Menurut dia, sejumlah aksi yang menuntut Ahok dipenjara tidak akan mempengaruhi independensi kejaksaan.
"Enggak ada (intervensi), kita fokus pada berkas. Kalau pun ada massa seperti ini, kita lihat itu sebagai bagian dari dinamika saja. Hukum kan untuk hukum itu sendiri, bukan karena massa," kata dia.
Lebih dari itu, JPU juga mengaku heran atas pernyataan tim penasihat hukum yang menganggap penanganan kasus Ahok melanggar HAM. Dia menjelaskan, berdasarkan penyidikan, perbuatan Ahok dianggap telah memenuhi unsur pidana.
"Melanggar HAM bagaimana, letaknya di mana, saya juga kurang bisa mengerti. Tapi dari dakwaan itu, kembali ke perbuatan beliau bahwa hasil penyidikan menyatakan seperti itu (adanya perbuatan pidana)," kata Ali.
Ali menganggap wajar pembelaan tim penasihat hukum Ahok dalam nota keberatannya. Namun, pihaknya bakal membuktikan bahwa Ahok bersalah pada persidangan berikutnya.
"Nanti tahapan selanjutnya adalah pemberian pendapat dari JPU. Jadi nanti akan kita jelaskan. Karena itu nanti bukan seperti pendapat dari penasihat hukum. Penjelasannya seperti apa, nanti kalian dengar semua," pungkas Ali.