Liputan6.com, Jakarta Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, penghasutan berbau suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) Buni Yani, menganggap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak sesuai prosedur dalam menangani perkara hukumnya. Karena itu, dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rohmat membantah anggapan tersebut. Agus menyebut, sikap penyidik dalam memproses hukum Buni Yani sudah sesuai ketentuan. Termasuk dalam menetapkan status tersangka.
"Sudah dilakukan prosedur yang berlaku. Gelar perkara itu salah satu yang diatur. Jadi penyidik sudah lakukan itu semua," kata Agus usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2016).
Advertisement
Terkait kasus ini, Agus mengatakan akan membeberkan sejumlah fakta terkait gelar perkara dan penetapan tersangka terhadap Buni Yani di depan Hakim Tunggal Sutiyono dalam sidang praperadilan, Rabu 14 Desember besok.
"Besok rekan-rekan bisa lihat jawaban kami. Bagaimana prosedur sudah dilakukan penyidik, dan apa yang jadi dalil pemohon, besok akan kami jawab di sidang terbuka ini," terang Agus.
Sementara, Hakim Tunggal Sutiyono menerima permohonan praperadilan dan memberikan waktu kepada termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya, untuk memberikan jawabannya terkait permohonan tersangka dalam praperadilan.
"Besok adalah pembacaan jawaban dari pihak termohon," ucap Sutiyono.
Sutiyono memastikan sidang gugatan praperadilan Buni Yani akan berlangsung selama tujuh hari. Di antaranya dengan agenda penjabaran bukti-bukti, mendengarkan keterangan saksi, kesimpulan hingga pembacaan putusan.
"Hari Rabu pekan depan akan dibacakan putusan," tutup Sutiyono.