Sukses

Pengusaha Ini Akui Beri Rp 100 Juta untuk Oleh-Oleh Irman Gusman

Buah tangan itu sebagai ucapan terima kasih kepada Irman Gusman atas rekomendasi ‎distribusi gula impor.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa eks Ketua DPD, Irman Gusman. Xaveriandy akan bersaksi terkait dengan kasus penambahan distribusi kuota gula impor pada 2016 di Sumatera Barat.

Pada kesaksiannya, Xaveriandy mengakui telah memberi oleh-oleh untuk Irman. Oleh-oleh itu diberikan lewat istrinya, Memi. Buah tangan itu sebagai ucapan terima kasih kepada Irman Gusman atas rekomendasi ‎distribusi gula impor.

"‎Awalnya, mungkin itu inisiatif kami sebagai ucapan terima kasih," ujar Xaveriandy saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/12/2016).

Oleh-oleh itu berupa uang Rp 100 juta. Dia mengakui, sang istri lah yang meminta kepadanya untuk Irman.

‎"‎Saya tanya Pak Irman sudah dibantu apa belum. Istri saya minta uang Rp 100 juta, istri saya bilang buat ucapan terima kasih," ucap Xaveriandy.

Menurut dia, oleh-oleh itu diberikan karena Irman mengontak Perum Bulog agar CV Semesta Berjaya dapat kuota gula impor.‎

"Karena Pak Irman sudah bantu saya untuk dapat gula 1.000 ton," kata Xaveriandy.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Irman Gusman menerima suap sebesar Rp 100 juta. Uang yang diterima eks Ketua DPD itu diberikan oleh Direktur Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Uang itu diberikan sebagai hadiah atas alokasi pembelian gula oleh CV Semesta Berjaya yang diimpor Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk disalurkan ke Provinsi Sumatera Barat pada 2016.

Jaksa menilai, dengan jabatannya sebagai Ketua DPD, Irman telah memengaruhi Direktur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti agar mengalokasikan gula impor untuk wilayah Sumbar lewat CV Semesta Berjaya. Perbuatan itu dinilai telah bertentangan dengan kewajiban Irman sebagai Ketua DPD.

Atas perbuatannya, Irman diancam pidana seperti yang diatur dalam Pasal 11 dan 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini