Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Hal itu terkait status terdakwa yang disandang Ahok atas kasus dugaan penistaan agama.
"Maka ketentuan hukumnya sebagaimana telah diberlakukan Kemendagri kepada yang lain, maka sudah sangat seharusnya Kemendagri mengeluarkan SK penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama dari sebagai gubernur di DKI dan dia sudah selesai," tutur Hidayat usai mengisi acara Cordofa Islamic Conference di Parung, Bogor, Jawa Barat, Selasa (13/12/2016).
Ia menjelaskan, nantinya kursi gubernur usai masa kampanye akan diduduki wakil Ahok, Djarot Saiful Hidayat. Hal itu, menurut Hidayat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Advertisement
"Ketentuan hukumnya kan kalau beliau (Ahok) jadi terdakwa, otomatis akan dilepaskan dari posisi beliau sebagai gubernur," ujar politikus PKS ini.
Ahok saat ini nonaktif sebagai Gubernur DKI Jakarta, karena cuti kampanye. Sesuai dengan aturan Kemendagri, yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU atau disingkat menjadi UU Pilkada.
Dalam pasal 83 disebutkan, "Setiap kepala daerah yang menjadi terdakwa dan menjalani persidangan akan diberhentikan sementara dari jabatannya."
Pada ayat 1 pasal ini disebutkan, "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia."