Sukses

Sanusi, Eks Ketua Komisi D DPRD DKI Dituntut 10 Tahun Penjara

Selain suap, Jaksa juga menilai Sanusi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang.

Liputan6.com, Jakarta - Eks Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sanusi juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan, plus dicabut hak dipilih dan memilihnya dari jabatan publik selama lima tahun.

Jaksa menilai Sanusi terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari eks Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja.

Uang diberikan terkait pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) atau karib disebut Reklamasi Teluk Jakarta.‎

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor yang mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Mohamad Sanusi terbukti bersalah korupsi," kata Jaksa pada KPK, Ronald Worontika di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/12/2016).‎

Jaksa menilai Sanusi melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain suap, Jaksa juga menilai Sanusi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Yang Memberatkan dan Meringankan

Dalam tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuatan Sanusi bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal meringankan, Sanusi berlaku sopan di persidangan, masih memiliki tanggungan empat orang anak, dan belum pernah dihukum.

Jaksa mendakwa Sanusi menerima suap Rp 2 miliar dari Ariesman Widjaja melalui asisten Ariesman, Trinanda Prihantoro.

Diduga, suap ditujukan dengan maksud, Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI 2014-2019 dapat membantu percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Suap juga dimaksudkan agar Sanusi mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra (MSW). Tujuannya, agar PT MSW mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G kawasan Reklamasi Pantura Jakarta.

Sanusi juga didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp 45 miliar atau tepatnya Rp 45.287.833.773,00. Sanusi mencuci uang tersebut untuk pembelian beberapa bidang tanah, bangunan, serta kendaraan bermotor.

Video Terkini