Sukses

Selesaikan Masalah Pekerja Honorer, DPR Akan Revisi UU ASN

Revisi terbatas mengakomodir Sistem Jaminan Sosial Nasional kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Liputan6.com, Jakarta Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi terbatas Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dibawa ke pembahasan tingkat II menjadi inisiatif DPR. Sepuluh Fraksi DPR setuju revisi terbatas RUU ASN dilanjutkan ke Rapat Paripurna terdekat.

"Insya Allah, RUU ini bisa menjawab problematika honorer selama ini. Kami mengharapkan teman-teman dapat mengawal perjalanan RUU ASN ini," ujar Anggota Baleg Firman Soebagyo di Gedung DPR, Jakarta, seperti dikutip dari laman DPR, Rabu (14/12/2016).

Inisiator RUU ASN Rieke Diah Pitaloka mengatakan, terdapat beberapa poin yang mengemuka dalam revisi terbatas RUU ASN. Termasuk, usulan tentang dihapusnya Komite ASN agar lebih efektif dan efisien dari sisi anggaran.

Rieke menambahkan, revisi terbatas mengakomodir Sistem Jaminan Sosial Nasional kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), antara lain Jaminan Kerja, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian.

"Diatur definisi yang jelas mengenai PPPK. Ini juga tidak sembarangan orang disebut PPPK dan ketika pekerjaannya itu menerus tidak bisa dikategorikan PPPK. Kemudian tidak kalah penting, menyelesaikan problematika honorer, pegawai tidak tetap, pegawai non-PNS yang sisa dari rekruitmen beberapa tahun lalu," tambah politikus PDIP itu.

Diharapkan, lanjut Rieke, revisi terbatas RUU ASN bisa segera diputuskan menjadi inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna mendatang. Setelah itu, pimpinan DPR akan mengirim surat kepada Presiden untuk menugaskan kementerian terkait dalam pembahasan RUU tersebut.

"Harapan kami, satu kali masa sidang selesai," tandas Rieke.