Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara melakukan pembatasan dalam sejumlah hal terkait sidang kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hal ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dalam sidang kasus dugaan penistaan agama tersebut.
Hal pertama, PN Jakarta Utara membatasi jumlah pengunjung sidang yang berlangsung di gedung bekas PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada Nomor 17 Jakarta. Pihak PN hanya mengizinkan 80 orang untuk menyaksikan secara langsung sidang perdana perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok.
Baca Juga
Ini berlaku dari sidang pertama hingga terakhir. Pada sidang perdana kemarin, kepolisian sudah menutup gerbang utama sejak pagi hari dan tidak mengizinkan seorang pun memasuki gedung menyusul ruang sidang yang telah terisi 80 penonton.
Advertisement
Akibatnya, puluhan wartawan dan massa dari berbagai ormas yang ingin menyaksikan sidang Ahok tidak bisa memasuki gedung.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Dwiyono melalui pengeras suara menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah berperilaku tertib saat mengawal sidang Ahok. Dia meminta masyarakat dan awak media mengerti keterbatasan ruang sidang yang hanya berkapasitas 80 orang.
"Ruang sidang terbatas hanya 80 orang. Saya mengimbau agar masyarakat tertib dan mengikuti aturan yang ada," ujar Dwiyono di gedung eks PN Jakarta Pusat, Selasa 13 Desember 2016.
Selain itu, hakim membatasi izin siar sidang Ahok tersebut. Namun, sidang tetap dibuka untuk umum.
"Sidang dinyatakan dimulai dan terbuka untuk umum dan diizinkan untuk live televisi, sepanjang bukan sidang pembuktian. Nanti saat sidang pembuktian tetap terbuka, tapi tidak bisa disiarkan televisi," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi sambil memukul palu sidang tiga kali di Jakarta Pusat, Selasa 13 Desember 2016.