Sukses

Kasus Gatot Brajamusti Diserahkan Polda NTB ke Kejaksaan

Berkas perkara Aa Gatot dan istrinya Dewi Aminah telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejati NTB pada Jumat 2 Desember lalu.

Liputan6.com, Mataram - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menyerahkan tersangka dan barang bukti penyalahgunaan sabu milik mantan ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah, ke kejaksaan.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti kami laksanakan sesuai dengan arahan dari Kejati NTB dan sekarang seutuhnya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak jaksa," kata Kasubdit III Direktorat Reserse Natkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB, AKBP Ahmad Cheppy Hidayat, di Mataram seperti dikutip Antara, Rabu (14/12/2016).

Barang bukti yang diserahkan penyidik kepolisian tidak hanya yang ditemukan di TKP Hotel Golden Tulips Mataram, melainkan juga TKP hasil pengembangan di Jakarta, yakni di kediaman pria yang karib disapa Aa Gatot itu.

"Sabu di sini (Hotel Golden Tulips) dan yang ditemukan di Jakarta, semua kita serahkan, termasuk perangkat alat isap dan seluruh kelengkapan bukti lain," ujar Cheppy.

Sementara itu, jaksa yang menangani kasus Aa Gatot dan istrinya Dewi Aminah, yakni Ginung Pratidina, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan kedua tersangka dan barang buktinya. Pihaknya kini masih memeriksa kedua tersangka dengan barang bukti yang diserahkan penyidik Polda NTB.

"Kita periksa dulu, kita cocokkan tersangka dengan barang buktinya, apakah sudah sesuai dengan kronologis berita acara pemeriksaannya," kata Ginung.

Sebelumnya, berkas perkara Aa Gatot dan istrinya, Dewi Aminah, telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejati NTB pada Jumat 2 Desember lalu.

Dalam berkas perkaranya, Aa Gatot dan istrinya Dewi Aminah disangkakan telah melanggar Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.