Sukses

Fraksi Golkar Setuju PDIP Dapat Kursi Pimpinan DPR

Proses penyelesaian revisi UU MD3 itu hanya memakan waktu dua hari. Sebab, hanya satu pasal dalam UU MD3 yang direvisi.

Liputan6.com, Jakarta - ‎Fraksi Partai Golkar di DPR tidak mempersoalkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) tidak dipersoalkan. Bahkan, Fraksi Golkar mendukung revisi UU MD3 usulan PDI Perjuangan tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Fraksi Partai Golkar, Kahar Muzaki,r‎ justru mengklaim, partainya pengusung penambahan satu kursi pemimpin DPR untuk PDIP sebagaimana inti dari revisi UU MD3 tersebut.

"Kami partai pengusung untuk menambah satu kursi itu, untuk PDIP baik di DPR maupun di MPR," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Ditegaskan Kahar, Fraksi Partai Golkar di DPR berkomitmen dalam mendukung revisi UU MD3 tersebut. "Ya supaya untuk keterwakilan, masa PDIP ada 106 kursi tidak ada wakil ketua," ucap dia.

Ia berpendapat, sebenarnya‎ revisi UU MD3 itu bisa rampung dalam waktu singkat. "Kan kalau sudah diusulkan DPR, datang pemerintah setuju, dibawa ke paripurna, diketok jadi UU selesai," ujar Kahar.

Ia menambahkan, proses penyelesaian revisi UU MD3 itu hanya memakan waktu dua hari. Sebab, hanya satu pasal dalam UU MD3 yang direvisi.