Sukses

Ponpes Al Um Pagentongan Jadi Juara Umum MTQ dan MQK Tingkat Kota Bogor Tahun 2023

Dia mengaku, tak ada bagi-bagi fee terkait pembahasan anggaran proyek e-KTP di Komisi II seperti yang dituduhkan Nazaruddin.

Liputan6.com, Jakarta - Pondok Pesantren Salafiyah Terpadu (PPST) Al Um Pagentongan Bogor, Jawa Barat berhasil meraih Juara Umum pada kegiatan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-42 dan Musabaqoh Qiro’atil Kutub (MQK) ke-3 Tingkat Kota Bogor yang dilaksanakan pada Rabu 9 Agustus sampai Jumat 11 Agustus 2023 di Gedung Pusat Pengembangan Islam Bogor (PPIB).

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bogor, Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kota Bogor, Forum Pondok Pesantren (FPP) Kota Bogor, dan Kementerian Agama Kota Bogor.

"Syukur alhamdulillaah santri kami berhasil meraih Juara Umum dalam kegiatan MTQ dan MQK Tingkat Kota Bogor Tahun 2023 ini, semoga ke depan santri-santri kami dapat terus meraih prestasi di kegiatan-kegiatan lainnya dan terus mengharumkan nama Kota Bogor," ujar Pimpinan Ponpes Al Um Pagentongan Bogor KH Muhtadin Mukhlis Shobir melalui keterangan tertulis, Kamis (10/8/2023).

Sementara itu, Ketua Umum Lajnah Tanfidziyah Pimpinan Pusat Ahlu Harakatissalaam Li Nahdlotil ‘Ummah (PP AHSANU) Rizqi Fathul Hakim pun mengapresiasi kegiatan MTQ ke-42 dan MQK ke-3 Tingkat Kota Bogor Tahun 2023 tersebut.

"Kami mengapresiasi Pemkot Bogor, LPTQ, FPP, Kemenag Kota Bogor yang telah berhasil menyelenggarakan kegiatan ini dengan sukses dan lancar. Selamat kepada Ponpes Al Um Pagentongan Kota Bogor yang telah meraih Juara Umum, semoga selalu menginspirasi," jelas Rizqi.

Jumlah peserta dalam kegiatan MTQ ini ada 216 orang dan pada kegiatan MQK ada 292 dari Pesantren se-Kota Bogor. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Walikota Bogor Dedie Rachim dan ditutup oleh Kabag Kesra Kota Bogor.

Dalam kegiatan ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Bogor, Kepala Kantor Kemenag Kota Bogor KH Dede Supriatna, Ketua LPTQ Kota Bogor Dr KH Ade Sarmili, Ketua FPP Kota Bogor KH Muhammad Anshori, Kasubag TU Kemenag Kota Bogor Ujang Supriatna, Kasi Pontren Kemenag Kota Bogor Abdul Jalil, Perwakilan Polresta Bogor Kota, Perwakilan Kodim 0606 Kota Bogor dan seluruh Camat yang ada di Kota Bogor.

 

2 dari 3 halaman

KPU Ajak Peserta Pemilu Patuhi Etika, Tidak Pasang Atribut Kampanye di Tempat Ibadah hingga Sekolah

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajak seluruh peserta pemilu baik partai politik, bakal calon anggota legislatif, serta bakal calon presiden dan wakil presiden untuk mematuhi etika saat sosialisi sebelum kampanye Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan KPU lewat surat yang ditujukan ke seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.

Surat bernomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 tertanggal 27 Juli 2023 berisi tentang imbauan peserta pemilu untuk tidak memasang atribut kampanye maupun atribut sosialisasi di tempat-tempat tertentu.

Adapun imbauan tersebut terutang dalam poin ke 2 dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.

"Berdasarkan Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, mengatur bahwa Alat Peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut: a. tempat ibadah; b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; d. gedung milik pemerintah; e. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan f. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum," demikian isi dari poin ke 2 dalam surat tersebut, dikutip dari laman jakartaselatan.kpu.go.id, Selasa 1 Agustus 2023.

 

3 dari 3 halaman

Ajakan KPU

KPU pun meminta, para peserta pemilu untuk taat pada aturan tersebut. Menurut KPU, hal ini untuk menjaga ketertiban pada pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

"Untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024, maka dihimbau agar Partai Politik atau Kelompok Masyarakat tidak memasang Bendera Partai Politik, Baliho dan Alat Peraga Sosialisasi yang menyerepuai Alat Peraga Kampanye pada tempat umum sebagaimana angka 2 termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD, selama masa sebelum Kampanye, dan masa Kampanye maupun masa setelah Kampanye," demikian bunyi dari poin ke 3 dalam surat tersebut.