Sukses

Jika Alasan Rocky Gerung Diduga Hina Presiden Jokowi Dibiarkan, Partai Garuda Beberkan Bahayanya

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyampaikan ada bahaya jika membiarkan menerima alasan Pengamat politik Rocky Gerung saat diduga menghina Presiden Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyampaikan ada bahaya jika membiarkan menerima alasan Pengamat Politik Rocky Gerung saat diduga menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Rocky Gerung sebelumnya menegaskan tidak ada kritik atau pun hinaan terhadap Presiden Jokowi sebagai Individu.

"Dengan alasan yang dihina dan dituduh itu bukan personal Jokowi, ketika Rocky Gerung menghina dan menuduh Jokowi, maka dikemudian hari, makian, hinaan dan tuduhan akan legal dilakukan atas nama demokrasi," ujar Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi melalui keterangan tertulis, Selasa (8/8/2023).

"Ini sangat bisa terjadi kalau hukum tidak ditegakkan terhadap tindakan yang tidak pantas ini," sambung dia.

Kemudian Teddy pun mengibaratkan jika misal nantinya ada eorang warga memaki-maki Ketua RT dan menuduh Ketua RT mencuri uang, maka warga itu tidak bisa dituntut.

"Alasannya, yang dihina dan dituduh itu jabatan bukan personal. Lalu ada orang membakar kitab suci, kitab suci itu dia beli, maka dia tidak bisa dituntut, karena dia tidak mencuri, tapi membeli. Dia beralasan yang dia bakar itu kertas, bukan kitab suci apalagi ayat suci, karena kertas itu bukanlah ayat," terang dia.

Contoh lain menurut Teddy ketika ada orang yang menghina Tuhan, maka ketika dituntut akan mempertanyakan kenapa bisa dituntut.

"Kenapa kalian menuntut saya? Kalian bukan Tuhan kan? Biar Tuhan yang menuntut saya, bukan kalian. Kalau kalian masih mau menuntut saya, mana surat kuasa dari Tuhan?," ucap dia.

"Jika menggunakan UU, maka dia beralasan bahwa yang dia hina bukan Tuhan di agama-agama yang diakui di Indonesia, tapi Tuhan diluar agama yang ada di Indonesia, maka dia tidak bisa dijerat. Ini yang akan terjadi dikemudian hari jika terjadi pembiaran," jelas Teddy.

 

2 dari 3 halaman

Rocky Gerung Klaim Tak Hina Presiden Jokowi Secara Personal

Sebelumnya, Pengamat politik Rocky Gerung menegaskan tidak ada kritik atau pun hinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai Individu. Menurutnya, ada pihak yang mencoba memancing di air keruh dalam momen tahun politik ini.

“Saya tidak mengkritik atau menghina Jokowi secara individunya tidak. Karena itu saya kira Pak Jokowi juga mengerti, itu yang menyebabkan Pak Jokowi tidak mau melaporkan saya. Pak Jokowi mengerti yang disampaikan saya itu kritik terhadap kedudukan publik dia, jabatan publik dia. Poinnya di situ dulu,” tutur dia di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 4 Agustus 2023.

Rocky Gerung menyampaikan, secara personal hubungan antara dirinya dengan Jokowi baik-baik saja. Bahkan beberapa kali dia mengaku diminta untuk mengkritik anak-anaknya, dan menerima undangan sebagai tamu VIP.

“Sekarang pertanyaannya sekarang kok kenapa jadi soal. Artinya ada yang ingin bermain di air keruh. Tapi saya mengerti tahun politik pasti ada sifat semacam itu, mengambil keuntungan dari problem ini,” ucap dia.

 

3 dari 3 halaman

Sebut Publik Belum Bisa Membedakan

Di dalam demokrasi, lanjut Rocky, persaingan pikiran dilegalkan, dan bahkan dianjurkan agar publik dapat mengetahui mana yang disembunyikan, orisinal atau genuie, atau malah palsu.

“Nah kita di sini belum sampai di situ. Jadi saya paham bahwa kemarahan sebagian pihak itu karena belum bisa membedakan mana kritik publik, mana dendam pribadi. Saya tidak punya dendam dengan Pak Jokowi,” Rocky menandaskan.

Polisi Panggil Ahli Pidana, Mintai Pandangan soal Dugaan Penghinaan Rocky Gerung

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melayangkan panggilan terhadap ahli pidana untuk dimintai pandangan terkait kasus dugaan penghinaan Presiden Jokowi yang dilakukan oleh pengamat politik Rocky Gerung. Pemeriksaan ahli pidana dijadwalkan pada hari ini, Jumat 4 Agustus 2023.

"Untuk ahli hukum pidana dijadwalkan akan diklarifikasi pada hari Jumat, tanggal 4 Agustus 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat.

Ade menerangkan, pihaknya menangani tiga laporan polisi (LP) kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong dengan terlapor pengamat politik Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

"Semua dugaan tindak pidana yg dilaporkan oleh pelapor adalah delik biasa, yaitu suatu perkara tindak pidana yang dapat di proses tanpa adanya persetujuan atau laporan dari pihak yang dirugikan (korban)," ujar dia.