Liputan6.com, Jakarta KPK memasukkan nama anggota Komisi V Fathan Subchi dalam agenda pemeriksaan hari ini. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait program aspirasi yang direalisasikan ke proyek pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera).
Fathan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng atau Aseng.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SKS," kata Juru Bicara KPK Febri Dianysah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Advertisement
Ini bukan pertama kali Fathan diperiksa. Setidaknya sudah tiga kali Fathan digarap penyidik KPK dalam kasus ini.
Bersamaan dengan Fathan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ober Gultom yang merupakan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bina Marga Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, serta Hediyanto W Husaeni yang menjabat Dirjen Bina Marga Kementerian PU dan Perumahan Rakyat.
Seperti halnya Fathan, mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Aseng.
KPK telah menetapkan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka kasus dugaan suap program aspirasi Komisi V DPR, yang direalisasikan untuk proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Aseng ditetapkan tersangka lantaran diduga memberi hadiah kepada penyelenggara negara. ‎Tujuannya agar ia mendapat persetujuan anggaran proyek di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR. Namun, KPK tak merinci siapa pihak penyelenggara negara yang diberi suap oleh Aseng tersebut.
‎Oleh KPK, Aseng dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah‎ dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).‎