Liputan6.com, Medan - - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi pendampingan kepada saksi kasus dugaan suap dengan terdakwa mantan gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho. Kasus suap ini dimaksudkan untuk memuluskan berbagai pembahasan antara Pemprov Sumut dan DPRD Sumut.
Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar yang memimpin langsung tim LPSK dalam pemberian perlindungan di Pengadilan Tipikor Medan mengatakan, berbagai kasus di antaranya persetujuan Laporan Pertanggungjawaban 2012, persetujuan APBD 2012, pengesahan APBD 2014 hingga 2015, dan penolakan hak interpelasi DPRD Sumut 2015.
"Saksi ini akan mendapatkan pendampingan fisik sepanjang proses peradilan. Peradilan kasus ini sendiri dilaksanakan Minggu ini di Pengadilan Tipikor Medan. Kami berikan perlindungan agar saksi merasa aman dan nyaman dalam memberikan keterangan," kata Lili, Kamis (15/12/2016).
Advertisement
Disebutkan dia, dengan mendampingi saksi dapat memberikan rasa aman dan nyaman, dan saksi dapat memberikan keterangan dengan tenang. Hingga apa yang sebenarnya terjadi bisa diungkap dengan sebenar-benarnya.
"Pemberian perlindungan LPSK tujuannya mendukung pengungkapan kasus melalui keterangan saksi dalam sistem peradilan pidana," jelas dia.
Lili menuturkan, para saksi diberikan perlindungan karena kasus yang ia ketahui terkait dengan mantan pejabat, sehingga potensi ancaman besar. Selain perlindungan fisik, saksi juga mendapatkan pemenuhan hak prosedural selama proses peradilan pidana yang ia ikuti. Selain kepada saksi, LPSK juga memberikan perlindungan kepada keluarga saksi.
"Hal ini dikarenakan ancaman juga dialami keluarga saksi," ujar Lili.
Dengan pemberian perlindungan, diharapkan masyarakat, terutama yang mengetahui tindak pidana, mau melapor dan bersaksi.
"Dengan adanya keberanian bersaksi, maka akan memberi efek gentar kepada calon pelaku kejahatan terutama kejahatan luar biasa seperti korupsi," kata Lili.